Polisi Terlibat Narkoba

Marahnya Teddy Minahasa dengan Mami Linda Ambil Jatah Hasil Jual Sabu Kebanyakan: Enggak Komit

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa sempat tak terima hanya menerima uang hasil jual sabu dari mami Linda sebesar Rp 300 juta.

|
Wahyu Septiana/TribunJakarta.com
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa saat dihadirkan menjadi terdakwa di kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). 

Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved