Polisi Terlibat Narkoba
Marahnya Teddy Minahasa dengan Mami Linda Ambil Jatah Hasil Jual Sabu Kebanyakan: Enggak Komit
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa sempat tak terima hanya menerima uang hasil jual sabu dari mami Linda sebesar Rp 300 juta.
|
Editor:
Satrio Sarwo Trengginas
Wahyu Septiana/TribunJakarta.com
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa saat dihadirkan menjadi terdakwa di kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Tags
Teddy Minahasa
Doddy Prawiranegara
Mami Linda
Anita Cepu
Jon Sarman Saragih
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Berita Terkait: #Polisi Terlibat Narkoba
Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Banding Setelah Dipecat Polri Buntut Kasus Narkoba, Ini Sosok Mantan Kapolda Sumut |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Masih Belum Jalani Sidang Etik, Kuasa Hukum: Masih Aktif di Polri |
![]() |
---|
Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara, Putusan Hakim Sama dengan Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Vonis Lebih Ringan dari Teddy Minahasa, Mami Linda Disebut Jujur di Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.