Polisi Terlibat Narkoba
Agenda Sidang Hari Ini di PN Jakarta Barat, Jaksa Tanggapi Pembelaan Teddy Minahasa
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang replik atas Pleidoi yang sudah disampaikannya dalam kasus narkoba.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Pleidoi yang sudah disampaikan dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
Persidangan itu akan dilaksanakan di ruang sidang utama Kusumah Atmajaya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (18/4/2023).
Berdasarkan laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, replik akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, pada Selasa (18/4/2023) pukul 09.00 WIB.
Persidangan hari ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua yang sama yakni Jon Sarman Saragih.
”Sidang berikutnya hari Selasa, 18 April 2023 pukul 09.00 WIB, agendanya tanggapan penuntut umum atas pembelaan yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya, dengan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Hakim Jon Sarman Saragih pada persidangan sebelumnya.
Baca juga: Polisi Terkaya Versi LHKPN, Teddy Minahasa Enggan Rusak Karier Jual Sabu: Saya Sudah Berdarah-darah
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU memberikan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa Teddy Minahasa dalam kasus ini.
JPU menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Teddy-Minahasa-2.jpg)