Polisi Terlibat Narkoba

Sama dengan AKBP Dody, Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Peredaran Narkoba

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis terdakwa kasus peredaran narkoba Linda Pujiastuti alias Anita dengan hukuman 17 tahun penj

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Wahyu Septiana/TribunJakarta.com
Terdakwa Linda Pujiastuti saat mendengarkan vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat di kasus peredaran narkoba, pada Rabu (10/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis terdakwa kasus peredaran narkoba Linda Pujiastuti alias Anita dengan hukuman 17 tahun penjara.

Putusan itu disampaikan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (10/5/2023) siang.

Dalam putusannya, Hakim menilai terdakwa Linda Pujiastuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Mengadili menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram," kata Hakim Jon Sarman Saragih, Rabu (10/5/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," sambungnya.

Hakim Ketua turut memerintahkan terdakwa Linda Pujiastuti tetap berada dalam tahanan usai mendengarkan putusan ini.

Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara, Terkuak Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Dalam perkara tersebut, Linda Pujiastuti dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim juga menilai Linda Puniastuti memenuhi semua unsur pada Pasal yang didakwakan.

Vonis hakim ini tidak sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Linda Pujiastuti divonis penjara 18 tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved