Polisi Terlibat Narkoba
Sama dengan AKBP Dody, Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Peredaran Narkoba
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis terdakwa kasus peredaran narkoba Linda Pujiastuti alias Anita dengan hukuman 17 tahun penj
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis terdakwa kasus peredaran narkoba Linda Pujiastuti alias Anita dengan hukuman 17 tahun penjara.
Putusan itu disampaikan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (10/5/2023) siang.
Dalam putusannya, Hakim menilai terdakwa Linda Pujiastuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.
"Mengadili menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram," kata Hakim Jon Sarman Saragih, Rabu (10/5/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," sambungnya.
Hakim Ketua turut memerintahkan terdakwa Linda Pujiastuti tetap berada dalam tahanan usai mendengarkan putusan ini.
Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara, Terkuak Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam perkara tersebut, Linda Pujiastuti dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Hakim juga menilai Linda Puniastuti memenuhi semua unsur pada Pasal yang didakwakan.
Vonis hakim ini tidak sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Linda Pujiastuti divonis penjara 18 tahun.
Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Banding Setelah Dipecat Polri Buntut Kasus Narkoba, Ini Sosok Mantan Kapolda Sumut |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Masih Belum Jalani Sidang Etik, Kuasa Hukum: Masih Aktif di Polri |
![]() |
---|
Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara, Putusan Hakim Sama dengan Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Vonis Lebih Ringan dari Teddy Minahasa, Mami Linda Disebut Jujur di Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.