Polisi Terlibat Narkoba
AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara, Terkuak Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman 17 tahun penjara di kasus peredaran narkoba yang menjer
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman 17 tahun penjara di kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
Putusan itu disampaikan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Rabu (10/5/2023) siang.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan terkait perbuatan terdakwa Dody Prawiranegara.
Hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika.
"Kemudian perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Selanjutnya, terdakwa merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kapolres Bukittinggi.
"Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika. Namun terdakwa menyebabkan diri dalam peredaran narkotika, sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," ujar Hakim.
Selanjutnya, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum, khususnya Polri.
Selain hal yang memberatkan, Hakim Ketua turut mengungkap sejumlah hal yang meringankan Dody Prawiranegara di kasus tersebut.
"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan. Terdakwa belum pernah dihukum," pungkasnya.
Baca juga: Hari Ini AKBP Dody, Mami Linda, dan Kasranto Jalani Sidang Vonis, Lebih Berat dari Teddy Minahasa?
Sebelumnya dalam putusannya, Hakim menilai mantan Kapolres Bukittinggi itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan nama Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.
"Mengadili menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata Jon Sarman Saragih.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar," sambungnya.
Dalam perkara tersebut, Dody dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Hakim juga menilai Dody memenuhi semua unsur pada Pasal yang didakwakan.
Vonis hakim ini tidak sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Dody Prawiranegara divonis penjara 20 tahun.
Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Banding Setelah Dipecat Polri Buntut Kasus Narkoba, Ini Sosok Mantan Kapolda Sumut |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Masih Belum Jalani Sidang Etik, Kuasa Hukum: Masih Aktif di Polri |
![]() |
---|
Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara, Putusan Hakim Sama dengan Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Vonis Lebih Ringan dari Teddy Minahasa, Mami Linda Disebut Jujur di Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.