Polisi Terlibat Narkoba
Hari Ini AKBP Dody, Mami Linda, dan Kasranto Jalani Sidang Vonis, Lebih Berat dari Teddy Minahasa?
Hakim akan membacakan vonis terdakwa kasus peredaran narkoba yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto, Rabu (10/5/2023).
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Majelis Hakim akan membacakan vonis kepada tiga terdakwa kasus peredaran narkoba yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto, pada hari ini, Rabu (10/5/2023).
Ketiganya akan mendengarkan vonis dari Hakim Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebelumnya, Teddy Minahasa sudah terlebih dahulu divonis Hakim Jon Sarman Saragih penjara seumur hidup di kasus serupa.
Kini, nasib ketiganya bakal ditentukan setelah kasus tersebut selesai menjalani pemerikaaan.
"Sidang agendanya pembacaan putusan hari Rabu, 10 Mei 2023 jam 09.00 WIB," kata Jon Sarman Saragih pada persidangan sebelumnya di PN Jakarta Barat.
Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Peredaran Narkoba, JPU Pikir-pikir Ajukan Banding
Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa telah dituntut hukuman yang berbeda-beda.
Sang jenderal bintang dua, Irjen Pol Teddy Minahasa memperoleh tuntutan paling berat, yakni hukuman mati.

Namun, vonis dari Hakim lebih ringan hanya penjara seumur hidup bagi Teddy Minahasa.
Kemudian AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun, Linda Pujiastuti 18 tahun, Kompol Kasranto serta Syamsul Maarif 17 tahun, Aiptu Janto 15 tahun, dan Muhamad Nasir 11 tahun.
Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup Kasus Peredaran Narkoba, Terkuak Sejumlah Hal yang Memberatkan
Selain itu, para terdakwa terkecuali Teddy Minahasa juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dakwaan primair.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.