Polisi Terlibat Narkoba

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Peredaran Narkoba, JPU Pikir-pikir Ajukan Banding

JPU belum bisa menentukan sikap terkait vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023).

Wahyu Septiana/TribunJakarta.com
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa saat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (9/5/2023), mendengarkan vonis dari Majelis Hakim. JPU belum bisa menentukan sikap terkait vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menentukan sikap terkait vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa.

Saat ini, JPU masih berpikir dan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan anggota timnya terkait putusan dari Hakim.

Diketahui, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup di kasus peredaran narkoba.

Putusan itu dibacakan Hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (9/5/2023).

Vonis yang dibacakan Hakim Jon Sarman Saragih rupanya lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati.

Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup Kasus Peredaran Narkoba, Terkuak Sejumlah Hal yang Memberatkan

Iwan Ginting, seorang JPU yang menangani perkara itu, belum bisa memutuskan pihaknya bakal melakukan banding atau tidak.

JPU akan terlebih dahulu melakukan rapat secara internal terkait putusan yang dibacakan Hakim.

"Nanti kita rapat dulu lah dengan tim, kan belum ada juga rapat kan," kata Iwan Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Lebih lanjut, Iwan Ginting mengaku lega dakwaan yang disangkakan dalam kasus ini terbukti benar.

"Kalau kita sih paling utama itu terbukti ya, artinya kan dakwaan kita terbukti. Tuntutan kita hakim ambil alih semua dalam pertimbangannya kepuasan kita sih di situ," ujar dia.

"Kalau mengenai hukumannya kan masing-masing punya kewenangan ya. Hakim punya kewenangan kita punya kewenangan. Ya diambil alih semua. Pertimbangan Hakim itu mengambil alih surat tuntutan kita, makanya kita kepuasan kita di situ," pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim Jon Sarman Saragih memvonis Teddy Minahasa dihukum penjara selama seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Diketahui, Teddy Minahasa dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba pada sidang pembacaan tuntutan, Kamis (30/3/2023) lalu.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved