Polisi Terlibat Narkoba

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Peredaran Narkoba, JPU Pikir-pikir Ajukan Banding

JPU belum bisa menentukan sikap terkait vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023).

Wahyu Septiana/TribunJakarta.com
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa saat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (9/5/2023), mendengarkan vonis dari Majelis Hakim. JPU belum bisa menentukan sikap terkait vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023). 

Adapun pertimbangan yang memberatkan yakni Teddy dianggap telah menikmati keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu.

Selain itu, Teddy merupakan anggota Polri dengan jabatan jenderal bintang dua yaitu Kapolda Sumatera Barat.

Baca juga: Hakim PN Jakarta Barat Vonis Teddy Minahasa Hukuman Penjara Seumur Hidup di Kasus Peredaran Narkoba

"Sebagai seorang penegak hukum, terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," kata seorang JPU.

Kemudian, Teddy juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Teddy Minahasa juga dianggap tidak mengakui perbuatannya selama pemeriksaan dan cenderung menyangkal dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

Terakhir, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan peredaran narkoba.

Di sisi lain, JPU tidak mempertimbangkan hal meringankan terhadap Teddy Minahasa.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved