Polisi Terlibat Narkoba
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Peredaran Narkoba, JPU Pikir-pikir Ajukan Banding
JPU belum bisa menentukan sikap terkait vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023).
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menentukan sikap terkait vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa.
Saat ini, JPU masih berpikir dan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan anggota timnya terkait putusan dari Hakim.
Diketahui, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup di kasus peredaran narkoba.
Putusan itu dibacakan Hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (9/5/2023).
Vonis yang dibacakan Hakim Jon Sarman Saragih rupanya lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati.
Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup Kasus Peredaran Narkoba, Terkuak Sejumlah Hal yang Memberatkan
Iwan Ginting, seorang JPU yang menangani perkara itu, belum bisa memutuskan pihaknya bakal melakukan banding atau tidak.
JPU akan terlebih dahulu melakukan rapat secara internal terkait putusan yang dibacakan Hakim.
"Nanti kita rapat dulu lah dengan tim, kan belum ada juga rapat kan," kata Iwan Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Lebih lanjut, Iwan Ginting mengaku lega dakwaan yang disangkakan dalam kasus ini terbukti benar.
"Kalau kita sih paling utama itu terbukti ya, artinya kan dakwaan kita terbukti. Tuntutan kita hakim ambil alih semua dalam pertimbangannya kepuasan kita sih di situ," ujar dia.
"Kalau mengenai hukumannya kan masing-masing punya kewenangan ya. Hakim punya kewenangan kita punya kewenangan. Ya diambil alih semua. Pertimbangan Hakim itu mengambil alih surat tuntutan kita, makanya kita kepuasan kita di situ," pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim Jon Sarman Saragih memvonis Teddy Minahasa dihukum penjara selama seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Diketahui, Teddy Minahasa dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba pada sidang pembacaan tuntutan, Kamis (30/3/2023) lalu.
Adapun pertimbangan yang memberatkan yakni Teddy dianggap telah menikmati keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu.
Selain itu, Teddy merupakan anggota Polri dengan jabatan jenderal bintang dua yaitu Kapolda Sumatera Barat.
Baca juga: Hakim PN Jakarta Barat Vonis Teddy Minahasa Hukuman Penjara Seumur Hidup di Kasus Peredaran Narkoba
"Sebagai seorang penegak hukum, terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," kata seorang JPU.
Kemudian, Teddy juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Teddy Minahasa juga dianggap tidak mengakui perbuatannya selama pemeriksaan dan cenderung menyangkal dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
Terakhir, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan peredaran narkoba.
Di sisi lain, JPU tidak mempertimbangkan hal meringankan terhadap Teddy Minahasa.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Mantan-Kapolda-Sumatera-Barat-Irjen-Teddy-Minahasa-saat-hadir.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.