Polisi Terlibat Narkoba

Tok! AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dengan hukuman 17 tahun penjara.

TribunJakarta.com/Wahyu Septiana
Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara saat menghadiri sidang vonis kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dengan hukuman 17 tahun penjara.

Putusan itu disampaikan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (10/5/2023) siang.

Dalam putusannya, Hakim menilai mantan Kapolres Bukittinggi itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan nama Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata Jon Sarman Saragih saat membacakan vonis tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar," sambungnya.

Baca juga: Hari Ini AKBP Dody, Mami Linda, dan Kasranto Jalani Sidang Vonis, Lebih Berat dari Teddy Minahasa?

Dalam perkara tersebut, Dody dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim juga menilai Dody memenuhi semua unsur pada Pasal yang didakwakan.

Vonis hakim ini tidak sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Dody Prawiranegara divonis penjara 20 tahun.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved