Polisi Terlibat Narkoba
Tok! AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dengan hukuman 17 tahun penjara.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dengan hukuman 17 tahun penjara.
Putusan itu disampaikan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (10/5/2023) siang.
Dalam putusannya, Hakim menilai mantan Kapolres Bukittinggi itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan nama Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Mengadili menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata Jon Sarman Saragih saat membacakan vonis tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar," sambungnya.
Baca juga: Hari Ini AKBP Dody, Mami Linda, dan Kasranto Jalani Sidang Vonis, Lebih Berat dari Teddy Minahasa?
Dalam perkara tersebut, Dody dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Hakim juga menilai Dody memenuhi semua unsur pada Pasal yang didakwakan.
Vonis hakim ini tidak sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Dody Prawiranegara divonis penjara 20 tahun.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.