Kartu BPJS Kesehatan yang Baru Dibuat Tak Bisa Langsung Dipakai Berobat, Simak Ketentuannya
Waktu penggunaan kartu BPJS Kesehatan baru diatur dalam Perpres No 82 Tahun 2018, benarkah tah bisa langsung dipakai berobat?
TRIBUNJAKARTA.COM - Kenapa kartu BPJS Kesehatan yang baru dibuat tidak bisa langsung dipakai berobat? Berikut Penjelasannya.
Beberapa waktu lalu, seorang bocah di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tak sengaja menelan kunci gembok.
Namun karena tak punya BPJS Kesehatan, operasi pun tidak dapat dilakukan.
Dilansir Kompas.com, pemerintah desa akhirnya berupaya membuatkan BPJS Kesehatan bagi keluarga bocah tersebut.
Kendati demikian, BPJS Kesehatan baru dapat digunakan mulai 1 Oktober 2022.
Baca juga: Ini 21 Daftar Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2022, Peserta Wajib Tahu
Lantas, benarkah jika baru membuat BPJS Kesehatan tidak dapat langsung digunakan meski untuk situasi kedaruratan medis?
Penjelasan BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, jangka waktu penggunaan BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.
"Semua sudah diatur tegas di Perpres Nomor 82 Tahun 2018, termasuk waktu untuk pendaftaran," kata Iqbal.
Pasal 15 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 menjelaskan, setiap Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
Baca juga: Cara Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Cara Daftar Lewat Mobile JKN
Selanjutnya, BPJS Kesehatan melakukan verifikasi pendaftaran daam waktu 14 hari sejak pendaftaran.
Adapun pembayaran iuran BPJS Kesehatan, dapat dilakukan setelah 14 hari sejak verifikasi pendaftaran.
Dengan demikian menurut Iqbal, apabila dalam kondisi medis darurat dan baru mendaftar BPJS Kesehatan, maka biaya pengobatan ditanggung oleh masing-masing orang.
Pasalnya, lanjut dia, program JKN-KIS termasuk BPJS Kesehatan mengusung prinsip gotong royong.
Program ini juga sudah berjalan di tahun ke-9, sehingga seharusnya masyarakat tidak mendaftarkan diri menjadi peserta pada saat jatuh sakit.
Baca juga: Ini 20 Daftar Layanan Operasi yang Dicover BPJS Kesehatan, Operasi Tumor Termasuk