Formula E
Anies Baswedan Masih Kena Kritik PDIP, Padahal Sudah Tak Jadi Gubernur DKI: Dia Lepas Tanggung Jawab
Anggota DPRD DKI Jakarta dari PDIP Gilbert Simanjuntak menilai Anies Baswedan lepas tangan soal masalah Formula E. Anies tak kunjung melakukan audit.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak menilai Anies Baswedan lepas tangan soal masalah Formula E.
Pasalnya hingga purna tugas sebagai Gubernur DKI, Anies tak kunjung melakukan audit terhadap pelaksanaan balap mobil bertenaga listrik tersebut.
Padahal, Ketua Panitia Jakarta E-Prix Ahmad Sahroni dan eks Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sempat berjanji bakal melakukan audit menyeluruh.
"Tapi itu tidak dilaksanakan walau sudah berbulan-bulan. Ini sangat memalukan, tidak bertanggung jawab," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (17/10/2022).
Gilbert makin jengkel setelah wacana penggunaan interpelasi yang digulirkan PDIP dan PSI gagal terlaksana.
Baca juga: Sambut Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono, ASN Bentangkan Spanduk "Welcome Home" di Balai Kota
Ia pun menilai, Anies melakukan tindakan inkonstitusional dengan mengumpulkan tujuh fraksi di DPRD DKI dengan maksud mengajak mereka menolak interpelasi.
Adapun ketujuh fraksi yang dimaksud itu ialah Gerindra, PKS, Demokrat, PAN, NasDem, Golkar, dan PKB-PPP.

"Anies tidak berani mempertanggungjawabkan keuangan Formula E, dia menghindari penggunaan hak interpelasi legislatif yang dijamin UU dengan tindakan inkonstitusional lewat perjamuan makan malam politik," ujarnya.
Atas hal ini, Gilbert menilai masyarakat jadi korban program yang dilaksanakan untuk memuaskan syahwat Anies Baswedan.
Anggaran ratusan miliar pun disebut mantan Wakil Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini terbuang sia-sian.
Baca juga: RESMI Heru Budi Hartono Jadi Pj Gubernur DKI Gantikan Anies Baswedan, Pelantikan Berlangsung Lancar
"Warga DKI kehilangan sia-sia sekira Rp830 miliar, masyarakat kehilangan kesempatan untuk bantuan UMKM, perumahan layak huni, normalisasi sungai, dam hal prioritas lainnya," tuturnya.
Anies Baswedan Diminta Buka-bukaan Soal Polemik Formula E
Pengamat politik Jamiluddin Ritonga menilai, isu Formula E bisa menjadi batu sandungan Anies Baswedan maju sebagai capres 2024.
"Anies Baswedan masih meninggalkan persoalan Formula E saat masa baktinya usai sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022," ucapnya saat dihubungi, Senin (17/10/2022).
"Persoalan Formula E itu bila tidak tuntas akan dijadikan sandaran oleh kawan-kawan politiknya," sambungnya.
Menurutnya, Anies akan terus dibombardir oleh ksu terkait ajang balap mobil listrik Formula E ini.

Oleh karena itu, eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini disarankan untuk aktif membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi Formula E.
Pengamat dari Universitas Esa Unggul ini menilai, hal ini perlu dilakukan Anies supaya KPK segera menuntaskan permasalahan ini.
"Anies dapat meminta informasi KPK terkait perkembangan masalah Formula E. Kepada KPK, Anies juga dapat menanyakan apakah masih ada informasi yang diperlukan terkait Formula E," ujarnya.
"Dengan begitu, Anies sudah membantu KPK untuk segera menyelesaikan permasalahan Formula E," sambungnya.
Kemudian, Anies juga disarankan buka-bukaan di media soal polemik Formula E.
Dengan demikian, masyarakat bisa mengetahui dan paham persoalan tersebut.
Baca juga: Tak Kunjung Dilaporkan Anies Baswedan, PDIP Minta Pj Gubernur DKI Heru Budi Evaluasi Formula E
Apalagi, informasi yang beredar di media sosial soal Formula E kerap menyudutkannya.
"Masyarakat setidaknya sudah mempunyai informasi yang seimbang, sehingga dapat menilai mana informasi terkait Formula E yang layak diterima dan ditolak," kata dia.
Ia menilai, catra ini juga bermanfaat untuk membentuk persepsi publik atau pendapat umum di masyarakat terkait Formula E.
"Pendapat umum memang masih diperlukan saat praktek hukum yang belum taat azas. Melalui pendapat umum, diharapkan dapat mengawasi praktek hukum agar tetap pada relnya," tuturnya.