Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Menyeka Wajah, Tangis Putri Candrawathi Pecah Saat Pembacaan Eksepsi Sidang Pembunuhan Brigadir J
Menyeka wajah, Putri Candrawath menangis saat menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi alias PC terlihat beberapa kali menyeka wajah saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Hal ini, tertangkap kamera saat tim kuasa hukum Putri tengah membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Beberapa kali, Putri Candrawathi terlihat menghela nafas sambil menunduk ketika berkas eksepsi tersebut dibacakan.
Rambut lurus sebahunya juga tampak menutupi sebagian wajahnya.
Menurut pantauan di lokasi, Putri Candrawathi tampak beberapa kali terlihat mengusap mata dan juga wajahnya dalam proses persidangan tersebut.
Baca juga: 3 Jam Diadili, Putri Candrawathi Hanya Tertunduk Lewati Barikade Polisi Usai Jalani Sidang Perdana
Namun, karena keterbatasan jarak awak media tak bisa melihat secara jelas air mata yang membasahi wajah Putri Candrawathi.
Sebagai informasi, tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi (PC) menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berasumsi di dalam surat dakwaan PC.
Hal itu disampaikan oleh Febri Diansyah yang merupakan salah satu Tim Kuasa hukum PC saat membacakan nota keberatan terdakwa Putri PC.

Dikutip dari Tribunnews, Febri mengatakan bahwa JPU telah memberikan kesimpulan yang terkesan subjektif dalam uraian di surat dakwaan.
"JPU terkesan menyimpulkan sesuai asumsi JPU sendiri."
"(Terutama) dalam menguraikan fakta di lapangan JPU terlihat memberikan kesimpulan subjektif atas uraian dalam surat dakwaan," kata Febri dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Baca juga: Nonton Sidang Sambil Mencatat, Ayah Brigadir J Sebut Fakta Kian Terungkap: Ferdy Sambo Ikut Nembak
Sebagaimana disampaikan Febri, adapun kalimat subjektif tertuang pada uraian surat dakwaan halaman 33.
"Bahwa dengan akal liciknya Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri telah mendampingi saksi Ferdy Sambo sekian lamanya sampai memiliki kedudukan sebagai Pejabat Tinggi Polri yang menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri justru turut serta terlibat dalam perampasan nyawa korban hingga telaksana dengan sempurna. Padahal seharusnya sebagai istri seorang Perwira Tinggi Kepolisian (putri Candrawathi) seharusnya mengingatkan suaminya agar jangan sampai berbuat yang tidak terpuji dan berlaku sabar dalam menghadapi setiap permasalahan yang ada," isi dari uraian surat dakwaan Putri Candrawathi.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan mengapa beberapa poin tidak dijelaskan oleh JPU.