Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Menyeka Wajah, Tangis Putri Candrawathi Pecah Saat Pembacaan Eksepsi Sidang Pembunuhan Brigadir J

Menyeka wajah, Putri Candrawath menangis saat menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

tangkapan layar siaran langsung youtube chanel Polri TV Radio
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi alias PC terlihat beberapa kali menyeka wajah saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) 

Padahal, menurut tim kuasa hukum, keterangan tersebut dapat pula membantu Putri Candrawathi dalam menjalani sidangnya.

"JPU telah mengabaikan dan menghilangkan fakta krusial di mana Putri Candrawathi sebelumnya telah ditemukan setengah sadar di depan kamar mandi oleh Susi dan kuat Ma'ruf."

Baca juga: Suruhnya Hajar, Ferdy Sambo Kaget dan Panik saat Bharada E Tembak Beberapa Kali Brigadir J

"Itu tidak diuraikan di pengadilan, padahal bisa saja berkaitan dengan peradilan."

"Saksi susi mengatakan Yosua mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah sedang mencari apakah ada orang yang melihatnya."

"Saya (Kuat Ma'ruf) mendobrak dan meneriaki "woy" ke Yosua, tapi Yosua lari ke arah dapur."

"Pada saat disusul ke dapur, tapi Yosua lari ke depan pintu tamu dan saya meneriaki Susi."

"Susi lihat ibu (Putri Candrawathi), kemudian susi lari ke kamar ibu dan berkata ibu-ibu ibu."

"Atas terikan tersebut, saya tidak jadi mengejar Yosua melainkan saya lari ke kamar ibu (Putri Candrawathi). dan saya temukan ibu Putri Candrawathi telentang di depan kamar mandi, kepala ibu berada di posisi di tempat pakaian kotor," kata tim kuasa hukum Putri Candrawathi memeragakan kesaksian Kuat Ma'ruf.

Sebagaimana disampaikan para tim kuasa hukumnya, Arman Hanis yang juga salah satu kuasa hukum Putri Candrawathi, mengatakan bahwa nota keberatan ini diajukan sesuai dengan aturan Pasal 156 KUHAP.

"Melalui kesempatan ini setelah mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan Senin (17/10/2022) hendak mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan tersebut," kata Raman Hanis.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved