Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Tertunduk Lesu, Beda Penampilan Putri Candrawathi dengan Ferdy Sambo Saat Sidang di PN Jaksel

Putri Candrawathi tertunduk lesu saat memasuki ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Penampilannya beda dengan Ferdy Sambo.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Putri Candrawathi tertunduk lesu saat memasuki ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Penampilannya beda dengan Ferdy Sambo. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi tertunduk lesu saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Sama seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga menjadi satu terdakwa lain yang dijadwalkan menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J, di PN Jakarta Selatan hari ini.

Tertunduk dengan wajah lesu, Putri Candrawathi terlihat memasuki area ruang sidang pada sore hari ini.

Ia tampak menggunakan atasan blouse putih dengan bawahan hitam, yang dibalut dengan rompi tahanan.

Sambil diborgol, Putri terlihat dibawa oleh petugas perempuan Kejaksaan dari sel tahanan menuju ke ruang sidang.

Baca juga: Penampilan Ferdy Sambo Saat Jalani Sidang Banjir Kritikan, Pengacara Beri Penjelasan

"Saudara terdakwa sehat hari ini?," tanya Majelis Hakim kepada Putri Candrawathi di ruang sidang, Senin (17/10/2022).

Penampilan Putri, berbeda dengan suaminya yang juga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang pagi ini.

Putri Candrawathi tertunduk lesu saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Putri Candrawathi tertunduk lesu saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (TribunJakarta.com/Pebby Adhe Liana)

Sebagai informasi, sidang pembacaan dakwaan Ferdy Sambo berlangsung terlebih dahulu ketimbanh Putri Candrawathi yakni mulai pukul 10.00 WIB hingga kisaran 15.39 WIB dengan skors sekitar 1 jam.

Penampilan Ferdy Sambo saat menjalani sidang perdananya itu, sempat menjadi sorotan.

Baca juga: Ada Apa Ini? Kata Yosua Kebingungan Disuruh Ferdy Sambo Jongkok, Tak Dijawab Lalu Ditembak Richard

Sebab, Ferdy Sambo tampil rapih dengan mengenakan busana kemeja batik berwarna cokelat.

Tak sedikit masyarakat yang mengkritik soal penampilan Ferdy Sambo saat menjalani sidang perdananya itu.

Tanggapan Kuasa Hukum

Kepada wartawan, Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo berkomentar soal kritikan terhadap penampilan Mantan Kadiv Propam Polri itu saat menjalani sidang.

Tim Kuasa Hukumnya Rasamala Aritonang menyebut, penampilan terdakwa dalam persidangan pada prinsipnya mengacu dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Terdakwa harus dalam keadaan bebas supaya dia bisa memberikan keterangan secara bebas secara leluasa. Itu prinsip yang memang semua di dalam hukum acara pidana itu, saya kira itu harus kita hormati," kata Rasamala, Senin (17/10/2022).

Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum.
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dia mengatakan, bahwa selama proses persidangan terdakwa harus merasa bebas agar bisa memberikan keterangan dengan leluasa.

Oleh sebab itu, umumnya rompi tahanan dari seorang terdakwa akan dilepas ketika hendak memulai persidangan.

Bukan hanya rompi tahanan, demikian juga dengan borgol yang dikenakan.

"Makanya kalau saudara sekalian melihat, semua proses persidangan peradilan kalaupun pakai rompi, pada saat persidangan rompi akan dicopot kemudian pakai baju putih biasanya,"

"Borgol juga harus dilepas semuanya. Sekali lagi prinsipnya terdakwa harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangannya secara bebas dan dia tidak boleh dituntut paksa untuk mengakui kesalahannya. Itu prinsip mendasar dari Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri," imbuhnya.

Untuk diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Ferdy Sambo yang menumpangi mobil Brimob tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.11 WIB.

Baca juga: Digiring Putri ke Rumdin, Brigadir J Ditembak 4 Kali Bharada E, Bergerak Ditembak Lagi Ferdy Sambo


Ferdy Sambo sempat singgah di ruang tahanan sebelum memasuki ruang sidang utama.

Di ruang tahanan itu, juga ada tiga terdakwa yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Namun hingga siang ini, baru Ferdy Sambo yang sudah memasuki ruang sidang.

Ferdy Sambo terlihat percaya diri ketika keluar dari ruang tahanan untuk menuju ruang sidang utama.

Mengenakan kemeja batik berwarna cokelat, Ferdy Sambo terlihat membawa sebuah buku tebal dengan sampul berwarna merah.

Dengan tangan diborgol, Ia mendapat pengawalan ketat dari anggota Brimob dan Jaksa.

Adapum sidang perkara pembunuhan berencana ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved