Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Bharada E Tak Keberatan Didakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J, Minta Hakim Langsung Pembuktian
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama-sama terhadap Brigadir J, sebagaimana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Richard Eliezer alias Bharada E tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang pembacaan dakwaan Bharada E digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10/2022).
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama-sama terhadap Brigadir J, sebagaimana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menilai dakwaan Jaksa sudah cermat dan tepat meskipun terdapat beberapa catatan.
"Mohon izin yang mulia, pendapat kami terkait dengan dakwaan yang sudah disampaikan oleh tim JPU ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum. Tapi, kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat, sudah tepat," kata Ronny di ruang sidang utama.
Ronny meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Baca juga: Suaranya Bergetar, Bharada E: Saya Hanya Anggota, Tidak Punya Kemampuan Tolak Perintah Jenderal
"Nanti mungkin kami pikir bahwa kami akan sampaikan nanti di pembuktian. Jadi, kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," ujar dia.
Empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf sudah lebih dulu menjalani sidang perdana pada Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bahkan sudah membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.

Sementara itu, eksepsi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf bakal dibacakan pada Kamis (20/10/2022) mendatang.
Sidang perkara pembunuhan berencana ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.
Sedangkan dua Hakim anggota yaitu Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.