Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Hakim Minta 12 Orang Saksi Dihadirkan di Sidang Bharada E, Kekasih & Orangtua Brigadir J Dipanggil

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memeriksa saksi-saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana dengan terdakwa Bharada E.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Kolase TribunJakarta
Dengan suara bergetar, Bharada E alias Eliezer memohon agar keluarga Bang Yos, panggilan akrabnya kepada Brigadir J, memaafkan tindakannya tersebut. Hal itu terungkap dalam sidang perdana Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memeriksa saksi-saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana dengan terdakwa Bharada E. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memeriksa saksi-saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

Sebanyak 12 saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (25/10/2022).

"Saudara penuntut umum, jadi untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi itu di dalam BAP," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, termasuk dari 12 saksi yang akan dimintai keterangannya.

Selain itu, kedua orangtua dan kekasih Brigadir J juga akan diperiksa.

Baca juga: Bharada E Tak Keberatan Didakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J, Minta Hakim Langsung Pembuktian

"Saksi ada Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mareza Rizki, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan terakhir Vera Mareta Simanjuntak," ujar Wahyu.

Wahyu mengatakan, Majelis Hakim tidak memaksakan saksi yang berada di luar Jakarta untuk hadir langsung di PN Jakarta Selatan.

'Saya hanya anggota, tidak punya kekampuan tolak perintah jenderal' kata Bharada E alias Eliezer dalam sidang perdananya di kasus kematian Brigadir J, Selasa (18/10/2022).
'Saya hanya anggota, tidak punya kekampuan tolak perintah jenderal' kata Bharada E alias Eliezer dalam sidang perdananya di kasus kematian Brigadir J, Selasa (18/10/2022). (Kompas TV)

Menurutnya, keluarga Brigadir J yang berada di Jambi dapat menjalani pemeriksaan secara virtual.

"Tolong dihadirkan ke persidangan. Mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan kepada JPU untuk bisa diperiksa sesuai dengan Perma tentang Covid, jadi bisa zoom. Apakah mereka mau dihadirkan di sini, kecuali yang alamatnya di sini atau mereka mau diperiksa di Jambi, kita akan gunakan zoom," jelas dia.

Ia pun meminta JPU berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Sementara itu, PN Jakarta Selatan juga akan bersurat kepada PN Jambi.

"Mohon kami diberitahu paling lambat satu hari sebelumnya, sehingga kami bisa menyurati segera Pengadilan Negeri setempat di mana yang akan diperiksa dan siap dan saya berharap 12 orang ini bisa dihadirkan," tutur Wahyu.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved