Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Brigjen Hendra Kurniawan Pilih Ikuti Jejak Bharada E Ketimbang Ferdy Sambo di Sidang Perdana

Brigjen Hendra Kurniawan memilih mengikuti jejak Bharada E ketimbang Ferdy Sambo di sidang perdananya dalam kasus obstruction of justice Brigadir J.

Editor: Elga H Putra
Tribunnews/Kompas Tv
Brigjen Hendra Kurniawan memilih mengikuti jejak Bharada E ketimbang Ferdy Sambo di sidang perdananya dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. 

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Brigjen Hendra Kurniawan memilih mengikuti jejak Bharada E ketimbang Ferdy Sambo di sidang perdananya dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Hal itu terkait sikap Hendra Kurniawan yang memutuskan tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi di kasus yang menjeratnya.

Hendra Kurniawan justru mengapresiasi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di kasus ini.


"Dakwaan dari rekan penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materil dari surat dakwaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 143 KUHAP. Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan atau tidak mengajukan eksepsi," kata kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Henry menyebut uraian peristiwa dalam dakwaan Jaksa sudah lengkap.

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Puji Setinggi Langit Dakwaan Jaksa

"Kami sampaikan penghargaan juga kepada rekan-rekan penuntut umum yang telah membuat uraian peristiwa sedemikian lengkap mengenai perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa," ujar dia.

Sidang perkara obstruction of justice ini bakal dilanjutkan pada Kamis (27/10/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Karena tidak ada eksepsi, tentu kita akan lanjut pada pemeriksaan saksi-saksi.

Hendra Kurniawan saat sid
Brigjen Hendra Kurniawan saat sidang perdana kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Pemeriksaan saksi-saksi ini dikaitkan dengan agenda sidang pada pemeriksaan terdakwa yang lainnya," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.

Diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan dibohongi skenario Ferdy Sambo tentang kronologi kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun, Hendra pada akhirnya luluh dan sempat mempercayai skenario itu ketika melihat Ferdy Sambi menangis di depannya.

Hal itu terungkap dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum kepada Brigjen Hendra Kurniawan.

Hendra mulanya diperintahkan Ferdy Sambo mengecek CCTV di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Ia kemudian meminta AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay untuk menindaklanjuti perintah Ferdy Sambo.

Baca juga: Ini Menyangkut Mbak Mu Instruksi Ferdy Sambo ke Brigjen Hendra Kurniawan Minta Jangan Sampai Gaduh

Acay tidak menyanggupi permintaan Hendra lantaran saat itu sedang berada di Bali.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved