Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ferdy Sambo Bentak Arif Rachman Soal Rekaman CCTV Baku Tembak: 'Masa Kamu Tidak Percaya Sama Saya!'

Ferdy Sambo yang mendengar penjelasan dua anak buahnya soal CCTV itu langsung emosi dan nadanya meninggi.

Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Sidang obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Hutabarat, dengan terdakwa Arif Rachman Arifin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (19/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Tindak tanduk Arif Rachman Arifin pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dibongkar jaksa penuntut Umum (JPU).

Arif Rachman menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (19/10/2022).

Keterlibatan mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri berpangkat AKBP ini adalah ihwal perusakan CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terkuak bahwa Arif didampingi Hendra Kurniawan mengatakan bahwa rekaman CCTV soal cerita baku tembak berbeda dengan perkataan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo yang mendengar penjelasan dua anak buahnya soal CCTV itu langsung emosi dan nadanya meninggi.

Baca juga: Dibela Habis Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Nyatanya Ogah Ikuti Kubu PC di Sidang

Saat itu, Arif hanya terdiam dan mendengarkan apa yang dikatakan oleh Ferdy Sambo.

"Masa kamu tidak percaya sama saya," ucap Jaksa menirukan perkataan Ferdy Sambi terhadap Arif.

Seleanjutnya, Ferdy Sambo pun bertanya pada Arif, ihwal siapa saja orang yang telah menyaksikan rekaman CCTV itu.

"Kemudian terdakwa Arif Rachman Arifin menjawab yang sudah melihat adalah dirinya, saksi Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Rhekunellson Soplangit," beber Jaksa.

Arif pun melaporkan bahwa rekaman CCTV tersebut disimpan dalam flashdisk dan laptop milik saksi Baiquni Wibowo.

Sidang obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat, dengan terdakwa Arif Rachman Arifin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (19/10/2022).
Sidang obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat, dengan terdakwa Arif Rachman Arifin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (19/10/2022). (Tribunjakarta.com/dw)

"Kemudian Saksi Ferdy Sambo, mengatakan berarti kalau ada bocor dari kalian berempat," kata Jaksa.

Hal tersebut dikatakan Ferdy Sambo dengan wajah tegang dan marah, kemudian ia meminta Arif untuk menghapus dan memusnahkan file rekaman CCTV itu.

"Saksi Ferdy Sambo meminta terdakwa Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat kamu musnahkan dan hapus semuanya," pungkas Jaksa.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved