Kepergok Saat Mau Pipis, Trik Melipat Kaki ke Dalam Celana Pengemis Buntung Ketahuan Warga di Bekasi

Pengemis pura-pura buntung kepergok warga Bekasi. Triknya ketahuan saat pengemis mau buang air kecil.

Layar tangkap instagram @bekasiterkini
Pengemis pura-pura buntung kepergok warga Bekasi. Triknya ketahuan saat pengemis mau buang air kecil. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Pengemis pura-pura buntung kepergok warga Bekasi.

Trik sang pengemis yakni melipat kaki lalu dimasukkan ke dalam celana.

Video saat warga menegur pengemis tersebut viral di media sosial, dia minta menunjukkan kakinya yang dilipat ke dalam celana.

"Kakinya ada kan, jangan gitu," ucap warga yang merekam kejadian.

Dengan wajah ketakutan, pengemis yang terlihat duduk di pinggir jalan itu langsung mengeluarkan kaki sebelah kanannya dari balik celana.

Baca juga: Serba-serbi Luapan Kekesalan Pengemis Tak Diberi Uang: Pukul Kaca Mobil, Toyor Kepala Bu Guru

Dugaan warga ternyata terbukti, kedua kaki pengemis itu masih utuh. Ia lantas diminta berdiri dan berjalan laiknya orang normal.

Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah membenarkan insiden tersebut.

Peristiwa terjadi di Jalan RA Kartini Bekasi Timur.

"Jadi diketahui oleh warga, ketahuannya waktu dia mau pipis, celananya agak gede," kata Abi kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).

Pengemis buntung saat itu hendak buang air kecil di pinggir jalan.

 

Warga lalu curiga dengan bagian lutut yang terlihat di balik celananya.

"Waktu pipis sendiri walaupun dengkul kebawah tapi di belakang pantanya itu kelihatan seperti kaki," jelas dia.

Abi memastikan, anggotanya telah mendatangi lokasi. Pengemis tersebut telah mendapatkan sanksi sosial oleh masyarakat yang menegurnya.

Baca juga: Jangan Mudah Iba, Ternyata Pengemis di Jakbar Ada Korlapnya hingga Diminta Akting Memelas

"Sanksinya pakai sanksi sosial, jadi waktu tim Satpol PP kesana juga sudah di lepas dan sudah di nasehati," tegas dia.

Pihaknya juga saat ini sedang menggodok peraturan daerah (Perda) tentang larangan memberi uang ke pengemis jalanan.

Hal ini sama seperti yang sudah berlaku di DKI Jakarta, agar tidak ada orang yang memanfaatkan belas kasih sebagai mata pencaharian.

"Perda tentang ketertiban umum, nanti kita bikin plang (tulisan) setiap perempatan atau lampu merah, si penerima ataupun pemberi akan dikenakan sanksi denda," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved