Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Kompol Baiquni Copy CCTV sekitar Rumah Ferdy Sambo, Manut saat Tahu Sosok yang Beri Perintah

Jaksa mengatakan, peran Baiquni Wibowo bermula saat Kompol Chuck Putranto yang juga terdakwa dalam perkara ini dipanggil Ferdy Sambo di ruangan Divisi

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Tangkapan layar Kompas TV
Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo menjalani sidang dakwaan kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). 

Pada Selasa (12/7/2022) pukul 17.00 WIB, Ferdy Sambo meminta Chuck mendatangi rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga.

Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto dan AKBP Arif Rahman Arifin..
Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto dan AKBP Arif Rahman Arifin.. (Ho/Puspenkum Kejagung)

Pukul 20.30, Chuck menghubungi Baiquni untuk menemuinya di tempat kejadian perkara (TKP).

"Setelah keduanya bertemu, saksi Chuck Putranto menyampaikan, 'Beq, tolong copy dan lihat isinya," ucap Jaksa.

Baiquni sempat menanyakan kepada Chuck apakah DVR CCTV tersebut boleh di-copy atau tidak. 

Baca juga: Sakit Gigi Buat Kepala Berdenyut, Irjen Teddy Minahasa Tak Jadi Diperiksa Soal Kasus Narkoba

Chuck tidak menjawab secara pasti. Ia hanya menyebut permintaan meng-copy CCTV adalah perintah Ferdy Sambo.

"Kemarin saya sudah dimarahi, ini perintah Kadiv Propam," kata Chuck.

Mendengar bahwa itu merupakan perintah Ferdy Sambo, Baiquni langsung mengambil DVR CCTV di mobil milik Chuck dan meng-copy ke flashdisk.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved