Kasus Gangguan Ginjal Akut
99 Nyawa Anak Melayang Akibat Gagal Ginjal Akut, Berikut 5 Merek Obat Sirup Ditarik BPOM
Lebih lanjut BPOM juga turut menarik lima peredaran obat sirup yang menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan mengelurkan kebijakan larangan menjual maupun meresepkan obat resep sirup dan obat cair, menyusul meningkatnya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak dan balita.
Hingga Rabu (19/10/2022), Kemenkes mencatat ada 206 anak dan balita mengalami gagal ginjal akut di Indonesia dan 99 orang di antaranya meninggal dunia.
Kejadian ini membuat otoritas kesehatan negara Asia Tenggara memutuskan untuk ikut terjun dalam penyelidikan atas sirup paracetamol.
“Hingga hari ini, kami telah menerima 206 kasus yang dilaporkan dari 20 provinsi dengan 99 kematian. Sebagai upaya pencegahan, Kemenkes meminta seluruh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan untuk sementara waktu tidak meresepkan obat cair atau sirup,” kata juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Syahril Mansyur dalam konferensi pers.
Dari hasil sampling dan pengujian terhadap sejumlah obat sirup pada Rabu kemarin, diketahui adanya beberapa senyawa berbahaya yang terkandung dalam obat sirup yang dikonsumsi sejumlah pasien balita dengan kondisi gagal ginjal.
Baca juga: 71 Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Anak Ditemukan di Jakarta, Dinkes DKI Sisir Rumah Sakit
Di antaranya kandungan cemaran EG, (ethylene glycol-EG), DEG (diethylene glycol-DEG), EGBE (ethylene glycol butyl ether) dikutip dari Al Jazeera ketiga senyawa ini seharusnya ditambahkan dalam kadar rendah namun dalam pengujian, beberapa produk justru menambahkan tiga senyawa ini dalam dosis yang berlebih.
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso menyebut kasus penyakit ginjal kronis mulai terjadi sejak Januari lalu, setidaknya ada 192 kasus cedera ginjal akut (AKI) yang menyerang anak-anak mulai dari usia satu hingga lima tahun.

Sebelum kasus kematian anak-anak akibat AKI di Indonesia melonjak, pemerintah Afrika Selatan sebelumnya juga telah menyelidiki kematian 70 anak di wilayah Gambia, terkait dengan sirup parasetamol asal India.
Meski ketiga kandungan senyawa yang ditemukan pemerintah Indonesia merupakan impurities dari zat kimia tidak berbahaya, namun Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) menemukan fakta bahwa dua bahan kimia tersebut juga terdapat dalam sirup parasetamol yang diduga menjadi pemicu kematian atas puluhan kasus gangguan ginjal akut yang ditemukan di Gambia.
Alasan ini yang membuat Kemenkes memutuskan menyetop sementara penjualan dan penggunaan obat dalam bentuk cair atau sirup, untuk mencegah bertambahnya jumlah korban.
Daftar 5 obat sirup ditarik BPOM
BPOM juga turut menarik lima peredaran obat sirup yang menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol dengan jumlah volume yang besar.
"BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," jelas BPOM dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Heboh Kasus Gagal Ginjal pada Anak, Ini 14 Rumah Sakit Rujukan Gangguan Ginjal Akut dari Kemenkes
Penarikan dilakukan usai BPOM meneliti 39 bets dari 26 sirup obat yang beredar di pasaran.
Dikutip dari rilis BPOM RI pada Kamis (20/10/222) sore, berikut ini lima obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman berikut penampakan produknya: