Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Lewat Putusan Sela, Hakim Putuskan Perkara Putri Candrawathi Lanjut atau Setop Pekan Depan

Keputusan untuk melanjutkan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi bakal ditentukan pekan depan.

TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Keputusan untuk melanjutkan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi bakal ditentukan pekan depan, Rabu (26/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Keputusan untuk melanjutkan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi bakal ditentukan pekan depan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menentukan nasib perkara ini lewat putusan sela yang dibacakan pada Rabu (26/10/2022).

"Putusan sela akan dilaksanakan pada sidang hari Rabu mendatang. Kita tunda dan semua putusan sela akan dilakukan pada hari Rabu mendatang tanggal 26 Oktober 2022," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa di ruang sidang utama, Kamis (20/10/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Putri Candrawathi.

Jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Beda Sikap Ferdy Sambo Saat Sidang di PN Jaksel, Tampil Lebih Santai hingga Tunjukkan Gestur Ini

"Kami JPU memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan, menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya," kata Jaksa di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Jaksa menuturkan, nota keberatan yang disampaikan Putri Candrawathi dan pengacaranya tidak berdasarkan hukum.

"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," ucap Jaksa.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berpenampilan berbeda di sidangnya hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Di sidang perdana kasus kematian Brigadir J, Putri Candrawathi terlihat mengenakan kemeja putih dibalut rompi merah tahanan.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berpenampilan berbeda di sidangnya hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Di sidang perdana kasus kematian Brigadir J, Putri Candrawathi terlihat mengenakan kemeja putih dibalut rompi merah tahanan. (YouTube tV Polri/ TribunJakarta Annas)

Dalam dakwaan Jaksa, Putri Candrawathi membantu Ferdy Sambo menyempurnakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban hingga terlaksana dengan sempurna," kata Jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Jaksa juga menyebut Putri Candrawathi terlihat acuh setelah Yoshua tewas terbunuh di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Beda Penampilan Putri Candrawathi di Sidang Kasus Brigadir J, Hari Ini Necis Bernuansa Lebih Gelap

Putri sempat mengganti pakaian sebelum bertolak ke rumah pribadinya di Jalan Saguling III.

"Terdakwa Putri Candrawathi sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek wama hijau garis garis hitam, lalu terdakwa dengan tenang dan acuh tak acuh pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga," ungkap Jaksa.

Padahal, lanjut Jaksa, Brigadir J merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Jaksa mendakwa Putri Candrawathi dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Putri Candrawathi terancam dituntut hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved