Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Sosok Ini Kaget & Gemetar Lihat Kelakuan Keji Ferdy Sambo, Bukti di CCTV Musnah dengan Tangan Kosong

Aksi keji Ferdy Sambo saat mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J membuat AKBP Arif Rachman kaget dan gemetar.

Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA/Kolase Tribun Jakarta
Ferdy Sambo dan terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Aksi keji Ferdy Sambo saat mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J membuat AKBP Arif Rachman kaget dan gemetar.

Arif Rachman merupakan polisi yang diperintahkan melihat dan menghancurkan rekaman CCTV di rumah dinas Duren Tiga.

Tak sendiri, Arif Rachman didampingi Chuck Putrantor, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Ferdy Sambo yang mengetahui AKBP Arif Rachman dan tiga personel polisi lainnya telah melihat CCTV lalu marah dan meminta Arif Rahman untuk memusnahkan rekaman tersebut.

Laptop yang berisi rekaman CCTV akhirnya dimusnahkan menggunakan tangan.

Chuck Putranto yang awalnya melihat rekaman tersebut mengatakan bahwa Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga.

Baca juga: Chuck Putranto Nobar Rekaman CCTV karena Disuruh Ferdy Sambo, Justru Lihat Brigadir J Masih Hidup

Baiquni Wibowo kemudian memutar ulang rekaman peristiwa Jumat (8/7/2022) tersebut sekira pukul 17.07 WIB hingga 17.11 WIB.

Mengutip Kompas TV, dalam rekaman CCTV tersebut, Brigadir J tampak jelas menggenakan kaus putih berjalan dari garasi rumah menuju pintu samping melalui taman setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga.

Terdakwa obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).?Arif Rachman Arifin bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).?Arif Rachman Arifin bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Rekaman tersebut lalu membuat Arif Rachman gemetar dan takut.

"Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup akhirnya perasaan Arif Rachman Arifin sangat kaget karena tidak menyangka bahwa apa yang sudah Arif Rachman Arifin dengar beberapa hari yang lalu informasi tentang kronologis kejadian tembak menembak yang disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Brigjen Ramadhan ternyata tidak sama dengan apa yang Arif Rachman Arifin lihat pada CCTV tersebut," kata jaksa, mengutip Kompas TV.

Baca juga: Ferdy Sambo Murka Chuck Putranto Serahkan Rekaman CCTV ke Penyidik: Siapa yang Perintahkan?

Arif Rachman akhirnya memutuskan untuk menelepon Hendra Kurniawan.

Hendra Kurniawan kemudian menenangkan Arif Rachman dan mengajaknya menghadap Ferdy Sambo.

Keduanya menemui Ferdy Sambo di ruang kerjanya di Mabes Polri pada Rabu (13/7/2022) sekira pukul 20.00 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, Hendra dan Arif melaporkan soal isi rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo sampai di rumah dinas.

Ferdy Sambo lalu mengatakan bahwa hal itu keliru.

Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum.
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved