Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Tanggapi Eksepsi Ferdy Sambo, Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Pemeriksaan Ferdy Sambo

JPU menanggapi nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo. Jaksa meminta Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Terdakwa Ferdy Sambo seusai menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). JPU menanggapi nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo. Jaksa meminta Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Jaksa meminta Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo dan tim kuasa hukumnya.

"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata Jaksa di ruang sidang utama.

Selain itu, Jaksa meminta Majelis Hakim tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

"Menerima surat dakwaan penuntut umum karena telah memenuhi unsur formil dan materil. Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan," ujar Jaksa.

Baca juga: Lewat Putusan Sela, Hakim Putuskan Perkara Putri Candrawathi Lanjut atau Setop Pekan Depan

Sikap Ferdy Sambo pada sidang hari ini terlihat berbeda dibandingkan saat pembacaan dakwaan dan eksepsi Senin lalu.

Mantan Kadiv Propam Polri itu tampak lebih santai menjalani persidangan yang berlangsung selama sekitar 30 menit.

Terdakwa Ferdy Sambo seusai menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Terdakwa Ferdy Sambo seusai menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Seusai persidangan, Ferdy Sambo menyingkap kedua tangannya ke depan sebagai ungkapan terima kasih.

Hal itu ia lakukan di hadapan Majelis Hakim, tim kuasa hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan awak media.

Setelahnya ia kembali mengenakan rompi tahanan dan diborgol sebelum dibawa ke Mako Brimob tempat Ferdy Sambo ditahan.

Jaksa mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP.

Terdakwa Ferdy Sambo seusai menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Terdakwa Ferdy Sambo seusai menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Ferdy Sambo terancam dituntut hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved