Bambang Tri dan Sugik Nur Ditahan di Penjara Bawah Tanah, Sahabat Cerita Begini
Bambang Tri dan Sugik Nur ditahan di penjara bawah tanah sahabat kedua tersangka yang juga kuasa hukumnya, Eggi Sudjana menceritakan kondisi kliennya.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Bambang Tri dan Sugik Nur ditahan di penjara bawah tanah sahabat kedua tersangka yang juga kuasa hukumnya, Eggi Sudjana menceritakan kondisi kliennya.
Bambang Tri dan Sugik Nur alias Gus Nur ditahan di Mabes Polri karena kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
Kuasa hukum Bambang Tri dan Gus Nur, Eggi Sudjana menyebut bahwa kedua kliennya itu ditahan di penjara bawah tanah Mabes Polri.
Hal itu diketahui Eggi Sudjana saat menjenguk kedua kliennya.
Baca juga: Di Saat Ijazahnya Dipermasalahkan, Jokowi Pamer Foto Wisuda di UGM, Dokter Tifa: Ya Sudah Clear
"Ditahannya di ruang bawah tanah," kata Eggi Sudjana dilansir TribunJakarta.com dari akun Youtube Mimbar Tube, Minggu (23/10/2022).
Eggi Sudjana menuturkan, usai mengetahui kliennya ditahan di penjara bawah tanah, dia coba berkomunikasi dengan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Namun sayang hal itu tak membuahkan hasil.

"Saya coba temuin penyidik, ditelepon hapenya mati, saya naik ke lantai 15 (ruang Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri), saya nunggu disana dan dikabarkan katanya penyidiknya ke surabaya
Kan penyidiknya ga hanya satu, saya lihat itu ada 40," kata Eggi Sudjana.
Dalam video itu, Eggi Sudjana turut mempertanyakan komitmen Presisi yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan realitanya di lapangan.
"Ini perhatian untuk Kapolri, Kabareskrim, Propam kinerjanya.
Rakyat kan harus dilayani, diayomi, dilindungi.
Tri Brata, Presisi dari pak Kapolri yang luar biasa bagusnya, tapi kita di lapangan kayak gini," tutur Eggi Sudjana.
Baca juga: Kode Politik Jokowi Terkuak, Duet Ganjar Pranowo-Erick Thohir Diprediksi Bertarung di Pilpres 2024
Lebih lanjut Eggi Sudjana menyebut ada banyak hak tersangka yang tidak dipenuhi oleh penyidik.
Satu diantaranya diucap Eggi Sudjana yakni kala tersangka tak diperkenankan berbicara dengan istrinya melalui ponsel.