Cerita Kriminal

Badut Panggilan di Depok Salahkan Alkohol Usai Rudapaksa Bocah 12 Tahun

Pelaku yang merupakan badut panggilan itu mengaku khilaf akibat dalam pengaruh minuman keras.

Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Pelaku Ngasimin alias Om Badut (tengah) saat dihadirkan dalam ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Senin (24/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Polisi berhasil mengamankan Ngasimin alias Om Badut. Ia merupakan pelaku rudapaksa terhadap bocah 12 tahun di Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Diwartakan sebelumnya, Om Badut nekat mencekoki korban dengan minuman keras dan obat terlarang berupa pil eximer dan tramadol, hingga korban hilang kesadaran.

Saat dimintai keterangan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, pelaku yang merupakan badut panggilan itu mengaku khilaf akibat dalam pengaruh minuman keras.

“Itu lagi minum. Saya lagi minum jadi kurang sadar (dalam pengaruh alkohol),” ujar pelaku saat dihadirkan dalam ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Senin (24/10/2022).

Menyoal obat yang ia berikan pada korban, pelaku mengakui mendapatkannya dari seorang teman.

Baca juga: Siasat Bejat Badut Panggilan di Depok Jadikan Bocah 12 Tahun Pelampiasan Hawa Nafsu

“Dikasih kawan, tapi saya gak niat kasih obat ke korban,” kata Om Badut.

Pelaku pun mengakui tindakan bejatnya terhadap korban. Ia berujar nekat meremas alat vital korban hingga berujung rudapaksa.

“Saya meremas alat vitalnya, ini baru pertama kali,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, ancaman kurungan penjara maksimal Sembilan tahun lamanya,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved