Cerita Kriminal

Siasat Bejat Badut Panggilan di Depok Jadikan Bocah 12 Tahun Pelampiasan Hawa Nafsu

Badut panggilan diamankan polisi setelah adanya laporan bocah dibawah umur berusia 12 tahun.

Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, menunjukan barang bukti kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur, Senin (24/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Ngasimin alias Om Badut terpaksa harus menjalani hari-harinya dari dalam penjara usai diringkus personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, pada Kamis (20/10/2022) beberapa hari lalu.

Ia diamankan polisi setelah adanya laporan bocah dibawah umur berusia 12 tahun yang menjadi korban pelampiasan napsu bejatnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, pelaku berprofesi sebagai pengepul barang rongsok, juga menjadi badut panggilan yang sedianya menghibur anak-anak seusia korban.

“Jadi selain memulung, pelaku ini juga berprofesi sebagai badut (panggilan),” ujar Yogen saat memimpin ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Senin (24/10/2022).

Yogen mengatakan, pelaku tega mencekoki korban dengan minuman keras dan obat terlarang hingga hilang kesadaran.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Bocah 12 Tahun di Depok Diciduk: Cekoki Korbannya Miras Hingga Obat Sebelum Beraksi

Saat kesadaran korban hilang, pelaku pun langsung menurunkan celana korban dan melancarkan aksi bejatnya tersebut.

“Korban mengalami hilang kesadaran, namun pada saat sebelum hilang kesadaran korban masih sempat merasakan bahwa celananya diturunkan oleh pelaku,” tuturnya.

“Kemudian setelah itu mencoba menolak dan melarang. Namun karena benar-benar hilang kesadaran akhirnya pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban di rumah pelaku,” timpalnya.

Terakhir, Yogen berujar bahwa pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, ancaman kurungan penjara maksimal Sembilan tahun lamanya,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved