Cerita Kriminal

Lecehkan Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, WNA Jepang dan Australia Masuk Daftar Cekal

Deportasi dilaksanakan melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional, Bandara Soekarno-Hatta pada 21 Oktober 2022 lalu.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
istimewa
Warga Negara Asing (WNA) berinisial MD asal Australia dan MT asal Jepang yang melakukan tindak kekerasan serta pelecehan terhadap petugas Imigrasi Soekarno-Hatta, telah dideportasi, Jumat (21/10/2022). 

"Kami sudah memaafkan dan ini juga merupakan rasa kemanusiaan kami mengingat keduanya membawa anak yang masih balita, keduanya  juga sudah mengaku salah dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali," kata Tito.

Sebelumnya diberitakan, sejoli Warga Negara Asing (WNA) yaitu Maziar Darvishi dari (Australia dan Megumi Tadatsu dari Jepang meminta maaf kepada petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Usut punya usut, keduanya sempat menghina dan melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Pasangan ini menyampaikan permintaan maaf didampingi Kedutaan Besar Australia dan Jepang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta.

"Saya minta maaf atas tindakan saya telah menghina petugas," kata Maziar usai memberikan di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta setelah diterjemahkan ke bahasa Indonesia, Rabu (19/10/2022).

Hal yang sama disampaikan Megumi.

Ia menyesal telah melakukan kekerasan terhadap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

"Saya minta maaf atas tindakan saya  kepada petugas Imigrasi  yang bertugas. Dan saya telah berbuat tidak baik karena overstay," aku Megumi.

Keduanya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu dan bersedia membayar denda overstay.

Maziar meminta agar Imigrasi tidak membawa kasus ini ke ranah pidana atau melaporkan mereka ke polisi.

Sebagai informasi, Maziar melakukan tindakan kekerasan melempar amplop berwarna cokelat ke petugas imigrasi dan mendorongnya.

Dia juga mengacungkan jari tengah yang dipandang sebagai simbol penghinaan dan sikap merendahkan petugas ketika menjalani pemeriksaan.

Peristiwa ini terjadi pada 17 Oktober 2022 di Terminal 3 Keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 19.35 WIB.

Saat itu, Maziar dan Megumi bersama dua anaknya akan terbang ke Australia menggunakan pesawat QF42.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, empat WNA itu telah overstay masing-masing selama dua hari.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved