Cerita Kriminal

Wanita Muda Asal Koja Tewas Tak Wajar di Indramayu, Sempat Kirim Sinyal Mau Pulang: Nyampe Nggak Ya

Sela Anggita Putri (20), wanita korban pembunuhan di kos-kosan wilayah Indramayu, sempat berniat pulang ke rumahnya di Koja, Jakarta Utara.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Foto mendiang Sela Anggita Putri (kanan) semasa hidup. Sela Anggita Putri (20), wanita korban pembunuhan di kos-kosan wilayah Indramayu, sempat berniat pulang ke rumahnya di Koja, Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Sela Anggita Putri (20), wanita korban pembunuhan di kos-kosan wilayah Indramayu, sempat berniat pulang ke rumahnya di Koja, Jakarta Utara, sebelum ditemukan tewas pada Minggu (23/10/2022) dini hari.

Niat Sela pulang ke rumah adalah untuk merayakan ulang tahun sang kekasih serta membantu acara pernikahan bibinya.

Ibu kandung korban, Neneng Hasanah (37) mengatakan, Sela sudah merencanakan pulang ke Jakarta pada 25 Oktober ini.

Namun, kenyataan pahit harus diterima keluarga lantaran Sela tewas dibunuh di kamar kosannya di Indramayu.

"Waktu dia WA ke saya, dia mau pulang sekitar tanggal 25 Oktober, karena dia mau ngerayain ulang tahun pacarnya, sama mau nengokin bibinya yang mau menikah," kata Neneng di rumahnya, Jalan Bendungan Batik, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, Senin (24/10/2022) petang.

Baca juga: Wanita Muda Warga Koja Tewas di Kamar Kos, Hati Ibu Korban Hancur Lihat Luka Bekas Cekikan di Leher

Nyatanya, komunikasi antara Neneng dan mendiang Sela lewat WhatsApp pada 21 Oktober lalu adalah percakapan terakhirnya dengan sang buah hati.

Dalam percakapan tersebut, ada pesan dari Sela yang masih lekat di benak Neneng. 

Pesan itu berisi ucapan Sela yang seakan tak yakin dirinya bisa pulang ke Jakarta pada tanggal yang direncanakan.

Keluarga Sela Anggita Putri (20), wanita yang dibunuh dalam kamar kos di Indramayu, berduka di rumahnya di Jalan Bendungan Batik, Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, Senin (24/10/2022).
Keluarga Sela Anggita Putri (20), wanita yang dibunuh dalam kamar kos di Indramayu, berduka di rumahnya di Jalan Bendungan Batik, Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, Senin (24/10/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

"Jadi dia ngomong, Mah nanti saya pulang, tapi nyampe nggak ya saya pulang tanggal segitu, tanggal 25 Oktober," ungkap Neneng. 

Adapun jenazah Sela tiba dibawa dari Indramayu dan tiba di Jakarta sekitar pukul 1.00 WIB, Senin (24/10/2022) dini hari tadi. 

Sesampainya jenazah Sela di rumah, keluarga langsung membuka kain kafan untuk melihat kondisi jasad wanita muda tersebut.

Baca juga: Jerit Tangis Keluarga saat Pemakaman Istri yang Tewas Dibakar Suami di Koja: Saya Enggak Ikhlas!

Tangisan histeris pun tak bisa tertahankan saat keluarga melihat titik luka yang terdapat pada jenazah korban.

"Lukanya seperti bekas cekikan di leher, kemudian di kepalanya itu kayak benturan, darahnya keluar banyak ke kainnya itu," ucap Neneng.

Neneng masih tak percaya dan tak menyangka putri sulung terkasihnya itu meregang nyawa dalam kondisi tak wajar. 

Pasalnya, selama ini Sela diketahui tak pernah memiliki penyakit apapun alias sehat walafiat.

"Saya nggak percaya awalnya. Pas saya dikasih foto anak saya di rumah sakit, hati saya hancur, sedih, rasanya percaya nggak percaya kalau anak saya sudah nggak ada," ucapnya.

Neneng mengungkapkan, berita soal kepergian Sela awalnya didapatkan saat beberapa teman korban mendatangi rumahnya pada Minggu dini hari.

Baca juga: Dibakar Suami, Wanita 16 Tahun di Koja Meninggal Usai Dirawat 6 Hari di RS, Luka Bakar 90 Persen

Teman-teman Sela mengabarkan bahwa gadis muda itu sudah tak bernyawa di salah satu rumah sakit di Indramayu.

Minggu subuh, Neneng bersama beberapa orang kerabat langsung menuju ke Indramayu untuk melihat jenazah sang anak.

Sesampainya di sana, Neneng juga sempat mendatangi kos-kosan Sela dan mencari informasi dari orang-orang sekitar.

"Memang dari temen sebelah kosnya itu mendengar ada gaduh-gaduh, kayak orang ribut gitu dari kamar Sela sebelum kejadian. Tapi nggak berapa lama suaranya hilang," ucap Neneng.

Kekinian, jenazah Sela sudah dimakamkan di TPU Semper, Cilincing, Jakarta Utara.

Keluarga yang masih tak percaya Sela pergi begitu cepat lantas berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Harapan saya namanya nyawa anak saya diambil secara tidak wajar, saya pengennya si pelaku ini dihukum seberat-beratnya, nyawa bayar nyawa," harap korban.

Dikabarkan TribunCirebon.com, Sela ditemukan tewas di kamar kosnya di Kabupaten Indramayu, Minggu (23/10/2022) dini hari lalu sekitar pukul 2.30 WIB. 

Terbaru, pelaku pembunuhan Sela Anggita Putri akhirnya ditangkap polisi.

Pelaku pembunuhan tersebut berinisial SPR (31) warga Desa Gelarmanda, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.

Oleh polisi, pelaku dihadirkan langsung dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (24/10/2022).

Pria bertato tersebut juga mengenakan baju tahanan oranye dengan tangan diborgol.

Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif mengatakan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Baca juga: Kubahnya Terbakar Hebat, Ini Sejarah Masjid Islamic Centre Koja: Dari Lokalisasi Jadi Tempat Islami

"Pelaku kami amankan di kawasan Kebuyutan Sukmajaya Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Indramayu," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Fitran Romajimah. 

AKBP Lukman menyampaikan, seusai melakukan pembunuhan Minggu dini hari pukul 2.30 WIB, pelaku diringkus pukul 21.00 WIB.

Selain melakukan pembunuhan, tersangka SPR juga tega melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya yang sudah meninggal dunia.

"Tersangka meminta korban untuk tiduran di samping tersangka. Lalu tersangka langsung melangkahi badan korban dan mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan tersangka hingga korban lemas," kata Lukman.

Seusai membunuh Sela, pelaku juga mengambil barang-barang berharga korban seperti handphone, dompet, dan uang tunai. 

Atas perbuatannya, SRP dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved