Cerita Kriminal
Wanita Muda Warga Koja Tewas di Kamar Kos, Hati Ibu Korban Hancur Lihat Luka Bekas Cekikan di Leher
Seorang wanita muda warga Koja, Jakarta Utara, Sela Anggita Putri (20) ditemukan tewas di kamar kosnya di Kabupaten Indramayu, Minggu (23/10/2022).
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Seorang wanita muda warga Koja, Jakarta Utara, Sela Anggita Putri (20) ditemukan tewas di kamar kosnya di Kabupaten Indramayu, Minggu (23/10/2022) dini hari lalu.
Korban tewas usai dibunuh seorang pria berinisial SPR (31) yang merupakan warga Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.
Setelah proses autopsi, jenazah Sela akhirnya dibawa ke rumah duka di Jalan Bendungan Batik, Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.
Keluarga yang menanti di rumah pun tak kuasa menahan tangis kepedihan mengetahui gadis muda itu meninggal dunia tak wajar.
Jenazah Sela tiba di kediamannya sekitar pukul 1.00 WIB, Senin (24/10/2022) dini hari tadi.
Baca juga: Jerit Tangis Keluarga saat Pemakaman Istri yang Tewas Dibakar Suami di Koja: Saya Enggak Ikhlas!
Sesampainya jenazah Sela di rumah, kluarga langsung membuka kain kafan untuk melihat kondisi jasad wanita muda tersebut.
Tangisan histeris pun tak bisa tertahankan saat keluarga melihat titik luka yang terdapat pada jenazah korban.
"Lukanya seperti bekas cekikan di leher, kemudian di kepalanya itu kayak benturan, darahnya keluar banyak ke kainnya itu," ucap ibu kandung Sela, Neneng Hasanah (37), saat ditemui di rumah duka, Senin sore.

Neneng masih tak percaya dan tak menyangka putri sulung terkasihnya itu meregang nyawa dalam kondisi tak wajar.
Pasalnya, selama ini Sela diketahui tak pernah memiliki penyakit apapun alias sehat walafiat.
"Saya nggak percaya awalnya. Pas saya dikasih foto anak saya di rumah sakit, hati saya hancur, sedih, rasanya percaya nggak percaya kalau anak saya sudah nggak ada," ucapnya.
Neneng mengungkapkan, berita soal kepergian Sela awalnya didapatkan saat beberapa teman korban mendatangi rumahnya pada Minggu dini hari.
Teman-teman Sela mengabarkan bahwa gadis muda itu sudah tak bernyawa di salah satu rumah sakit di Indramayu.
Minggu subuh, Neneng bersama beberapa orang kerabat langsung menuju ke Indramayu untuk melihat jenazah sang anak.
Sesampainya di sana, Neneng juga sempat mendatangi kos-kosan Sela dan mencari informasi dari orang-orang sekitar.
Baca juga: Suasana Duka Selimuti Kontrakan Tempat Tinggal Istri 16 Tahun Dibakar Suami hingga Tewas di Koja
"Memang dari temen sebelah kosnya itu mendengar ada gaduh-gaduh, kayak orang ribut gitu dari kamar Sela sebelum kejadian. Tapi nggak berapa lama suaranya hilang," ucap Neneng.
Kekinian, jenazah Sela sudah dimakamkan di TPU Semper, Cilincing, Jakarta Utara.
Keluarga yang masih tak percaya Sela pergi begitu cepat lantas berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Harapan saya namanya nyawa anak saya diambil secara tidak wajar, saya pengennya si pelaku ini dihukum seberat-beratnya, nyawa bayar nyawa," harap korban.
Polisi Tangkap Pelaku
Dikabarkan TribunCirebon.com, pelaku pembunuhan Sela Anggita Putri akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku pembunuhan tersebut berinisial SPR (31) warga Desa Gelarmanda, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.
Oleh polisi, pelaku dihadirkan langsung dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (24/10/2022).
Pria bertato tersebut juga mengenakan baju tahanan oranye dengan tangan diborgol.
Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif mengatakan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
"Pelaku kami amankan di kawasan Kebuyutan Sukmajaya Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Indramayu," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Fitran Romajimah.
AKBP Lukman menyampaikan, seusai melakukan pembunuhan Minggu dini hari pukul 2.30 WIB, pelaku diringkus pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Dibakar Suaminya Sendiri, Istri di Koja Kritis Alami Luka Bakar 90 Persen
Selain melakukan pembunuhan, tersangka SPR juga tega melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya yang sudah meninggal dunia.
"Tersangka meminta korban untuk tiduran di samping tersangka. Lalu tersangka langsung melangkahi badan korban dan mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan tersangka hingga korban lemas," kata Lukman.
Seusai membunuh Sela, pelaku juga mengambil barang-barang berharga korban seperti handphone, dompet, dan uang tunai.
Atas perbuatannya, SRP dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.