Cerita Kriminal
Akal-akalan Pria di Kalideres Susun Skenario Dadakan Usai Habisi Nyawa Saudara Ipar dengan Tragis
Pria berinisial F (36) merancang cerita bak sutradara untuk menutupi perbuatannya membunuh emak-emak berinisial SM (55).
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Septiana
Setelah itu pelaku meninggalkan rumah sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam pelariannya, F menjual perhiasan milik korban di toko emas di kawasan Tangerang.
Pelaku kemudian kabur ke Slawi, Jawa Tengah hingga ditangkap polisi di Pengirikan, Tegal, Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Haris Kurniawan, mengatakan pembunuhan itu bermula saat F berkunjung ke rumah SM pada Jumat (21/10/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
F mengaku awalnya tak berniat menghabisi nyawa saudara iparnya itu.
"Pelaku datang ke rumah korban dengan niat untuk mengurus Kartu Keluarganya (KK). Pelaku meminta saran kepada korban. Dia mau memisahkan namanya dengan istrinya karena mau bercerai," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Haris Kurniawan pada Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Emosi Perceraiannya Diungkit, Pria Lucuti Perhiasan Rp 13,8 Juta dari Mayat Kakak Ipar di Kalideres
F telah bercerai dengan istrinya dan mau menanyakan kepada saudara iparnya bagaimana cara memisahkan KK.
SM sendiri masih dalam proses perceraian dengan kakak F.
"Namun, saat bertanya itu menurut pengakuan pelaku, justru korban menyalahkan si pelaku terkait bagaimana proses dia bercerai dengan istrinya," katanya.
Karena merasa dipojokkan, F tiba-tiba emosi.
Ketika SM mau ke kamar mandi, F diam-diam mengikuti.
Pelaku lalu menepuk bahu SM. Begitu menoleh, F lalu mengayunkan bogem mentah ke arah SM.

"Korban pun melawan dengan mencakar pelaku. Pelaku langsung melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara membanting korban ke lantai dan membenturkan kepala korban ke lantai sampai korban meninggal dunia," tambahnya.
Polisi kemudian mengecek lokasi kejadian usai mendapatkan laporan dari warga.
Polisi sudah memintai keterangan sebanyak 10 saksi.
"Dari situ Satreskrim Polres Jakarta Barat bersama Polsek Kalideres melakukan penyelidikan, untuk mengidentifikasi pelaku dan berhasil kami amankan di Tegal," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, F dijerat Pasal 338 dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.