Wanita Misterius Todong Paspampres
Catatan Aksi Teror Wanita di Istana Merdeka, Tahun 2016 Ada yang Hendak Jadi Pengantin Bom
Wanita misterius yang menodongkan pistol ke paspampres bukanlah aksi teror pertama yang dilakukan wanita dengan target Istana Merdeka.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Plh Kasat Gatur Kompol Albon menjelaskan, anggotanya mengamankan dari si wanita di antaranya 1 pistol FN, 1 tas hitam berisi kitab suci, 1 dompet kosong warna pink dan 1 unit HP.
Wanita Hendak Jadi 'Pengantin' di Istana Merdeka

Aksi teror oleh wanita yang menyasar Istana Merdeka pernah menyeret nama Dian Yulia Novi .
Dian merencanakan serangan bom bunuh diri ke istana negara pada Minggu, 11 Desember 2016.
Namun belum sempat melakukan aksinya, Dian yang kala itu berusia 27 tahun sudah lebih dulu diciduk Densus 88.
Mantan pekerja migran ini ketahuan membawa satu buah bom panci berdaya ledak tinggi untuk menyerang Istana Negara.
Perempuan berdarah Cirebon ini pun akhirnya diciduk bersama suaminya Muhammad Nur Solikhin, lalu ada juga Suyanto alias Abu Iza dan Wawan Prasetyawan alias Abu Umar.
Sebelum dibekuk, Dian telah membuat surat wasiat untuk diserahkan kepada orang tua yang tinggal di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Aksi Misterius Perempuan Bercadar Terobos Istana Merdeka Lalu Nekat Todongkan Pistol ke Paspampres
DYN sempat memasukan surat wasiat dan pakaian ke kardus.
Dia telah membawa kardus itu ke kantor POS yang berada di wilayah Bekasi.
Selama perencanaan aksi, Dian secara intens berkomunikasi dengan Bahrun Naim. Dia menerima uang sebesar Rp 1 juta untuk hidup selama berada di Perum Jalan Bintara Jaya 8, RT 04 RW 09 Bekasi Kota.
Untuk dapat tinggal di rumah kontrakan itu, kepada pemilik rumah, DYN mengaku sebagai istri dari MNS. Namun, ini masih ditelusuri oleh aparat kepolisian
Atas perbuatannya itu, Dian divonis penjara 7,5 tahun oleh majelis hakim.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mendesak agar Dian Yulia divonis 10 tahun penjara.
Ini menjadi vonis pertama di Indonesia untuk perempuan yang terlibat tindakan terorisme.