Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Putri Candrawathi Ikut Menembak Brigadir J? Kamaruddin Simanjuntak dan Bharada E Beda Pendapat
Apakah Putri Candrawathi turut menembak Brigadir J? Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Bharada E memberikan jawaban yang berbeda.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Apakah Putri Candrawathi turut menembak Brigadir J? Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Bharada E memberikan jawaban yang berbeda.
Kamaruddin Simanjuntak menyebut jika istri Ferdy Sambo tersebut ikut menembak Brigadir J, pada Juli 2022 lalu, di rumah dinas Duren Tiga.
Hal ini disebutkan oleh Kamaruddin saat menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/10/2022).
TONTON JUGA
Kamaruddin mulanya mengatakan saat itu penembakan pertama yakni dilakukan Bharada E.
"Awalnya dibilang yang menembak suadara Richard Eliezer," kata Kamaruddin kepada Hakim.
Setelah itu, Kamaruddin mengatakan pihaknya menemukan informasi dan fakta baru jika Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga ikut menembak.
Baca juga: Kemana Sandal Bernoda Darah Brigadir J? Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Keberadaannya
Sehingga, Kamaruddin menyebut penembak kliennya tersebut berjumlah tiga orang berdasarkan hasil investigasi pihaknya.
"Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," jelasnya.
Dalam hal ini, Majelis Hakim kembali menegaskan soal Putri yang disebut ikut menembak.
Kamaruddin kembali menjawab jika Putri Candrawathi juga ikut menembak Brigadir J dengan senjata yang diduga buatan Jerman.
"PC terlibat menembak?" tanya Hakim.
"Ya karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," jawab Kamaruddin.

Kamaruddin Simanjuntak menyebut jika istri Ferdy Sambo tersebut ikut menembak Brigadir J, pada Juli 2022 lalu, di rumah dinas Duren Tiga. (Kolase TribunJakarta)
Baca juga: Kesaksian Kamaruddin, Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J Pakai Senjata Buatan Jerman
Sementara itu Bharada E melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, tetap pada pengakuannya bahwa penembak Brigadir J hanya dua orang yaitu dirinya dan Ferdy Sambo.
"Tiga penembak yang disampaikan ada catatan juga dari kami. Bahwa klien kami menyampaikan yang menembak itu RE dan FS. Bharada Eliezer menyampaikan dua penembak," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy.
Ronny menuturkan, perbedaan jumlah penembak Brigadir J nantinya akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya.
"Ini yang perlu kita sampaikan nantikan agenda pembuktian. Nanti kan kelihatan di situ senjata siapa pelurunya siapa balistiknya siapa, kemudian dari labfornya bagaimana itu nanti akan disampaikan," ujar dia.
Baca juga: Nangis Depan Hakim, Vera Simanjuntak Kenang Ucapan Brigadir J: Dia Tanya Kamu Masih Nunggu Abang?
Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E peragakan posisi tangan Brigadir J saat ditembak. (Tangkap layar akun Youtube Kompas TV)
Sebagai informasi, sidang dengan pemeriksaan 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu akan digelar sekira pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kamaruddin memastikan keseluruhan saksi yang dominan merupakan keluarga Brigadir J itu akan hadir secara langsung di ruang sidang.
Adapun saksi yang dihadirkan jaksa meliputi pengacara keluarga korban, ayah hingga kekasih mendiang Brigadir J. Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan pada Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Tangis Adik Brigadir J Pecah, Polisi Berpangkat Kombes Larang Lihat Jenazah Sang Kakak:Izin Komandan
2. Samuel Hutabarat
3. Rosti Simanjuntak
4. Mahareza Rizky
5. Yuni Artika Hutabarat
6. Devianita Hutabarat
7. Novita Sari
8. Rohani Simanjuntak
9. Sangga Parulian
10. Roslin Emika Simanjuntak
11. Indrawanto Pasaribu
12. Vera Maretha Simanjuntak
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.