Rapat dengan BPN, Pemprov DKI Bahas Status Pembebasan Lahan Proyek Sodetan Kali Ciliwung

Pemprov DKI bersama BPN membahas kembali proyek pembuatan sodetan Kali Ciliwung di kawasan Bidara Cina, Jakarta Timur,Selasa (25/10/2022).

TribunJakarta.com/Bima Putra
Kondisi dua rumah warga Kelurahan Bidara Cina yang roboh diterjang banjir luapan Kali Ciliwung, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (16/10/2022). Pemprov DKI bersama BPN membahas kembali proyek pembuatan sodetan Kali Ciliwung di kawasan Bidara Cina, Jakarta Timur,Selasa (25/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Di bawah kepemimpinan penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Pemprov DKI mulai melanjutkan kembali proyek pembuatan sodetan Kali Ciliwung di kawasan Bidara Cina, Jakarta Timur.

Proyek yang sempat terhenti di era Gubernur Anies Baswedan ini merupakan salah satu upaya mengatasi banjir di ibu kota.

Pembahasan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun dilakukan Pemprov DKI siang tadi di Balai Kota.

Salah satu fokus utama dalam pertemuan itu ialah soal kendala pembebasan lahan akibat ketidakjelasan status kepemilikan tanah.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Jakarta Dwi Budi Martono yang menyebut terdapat perbedaan nama pemilik lahan dari tiga jenis surat tanah pada lahan yang akan dibebaskan, yaitu girik, surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT), dan hak guna bangunan (HGB).

Baca juga: Jasad Bocah di Kali Ciliwung Kampung Melayu Ternyata Warga Bojonggede yang Hilang Terbawa Arus

"Belum tau siapa pemilik sebenarnya dari 3 (surat) itu sebenarnya siapa yang paling berhak untuk dibayar. Apakah girik, pemegang HGB, atau pemegang SIPPT," ucapnya di Balai Kota, Selasa (25/10/2022).

Akibat masalah ketidakjelasan lahan ini, pekerjaan fisik pembuatan sodetan yang akan dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tak bisa dilakukan.

Baca juga: Dua Rumah Warga Bidara Cina "Hilang" Diterjang Banjir Kali Ciliwung

Di sisi lain, program ini dinilai perlu untuk segera dilaksanakan demi meminimalisir dampak banjir.

Terlebih, Pj Gubernur DKI Heru Budi dapat tugas dari Presiden Joko Widodo untuk segera menyelesaikan masalah banjir dan kemacetan lalu lintas.

Untuk mengatasi masalah tersebut, BPN dan Pemprov DKI sepakat untuk mengambil jalur konsinyasi ke pengadilan.

Dengan demikian, biaya ganti rugi pembebasan lahan itu akan dititipkan sementara ke pengadilan sehingga proyek bisa segera dijalankan.

"Karena belum diketahui siapa sebenarnya (pemilik lahan), kita tidak bisa, dong, bayar ke salah satu (pemilik surat tanah). Kita akan konsinyasi, sehingga nanti biar dibawa ke pengadilan dan project bisa jalan," kata dia.

"Kalau ada sengketa bisa dikonsinyasi, sehingga tanah sudah bisa dipakai. Mudah-mudahan itu juga bisa mengurangi banjir dengan adanya sodetan itu," sambungnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved