Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Afung Bos CCTV Ungkap Kronologi DVR di Duren Tiga Diganti, AKP Irfan Widyanto Rogoh Kocek Rp3,5 Juta

Bos CCTV Afung mengungkap kronologi pergantian DVR di Duren Tiga, Jakarta Selatan. AKP Irfan rogoh kocek Rp 3,5 Juta untuk ganti DVR.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto AKP Irfan Widyanto dan Rumah Dinas Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Bos CCTV Afung mengungkap kronologi pergantian DVR di Duren Tiga, Jakarta Selatan. AKP Irfan rogoh kocek Rp 3,5 Juta untuk ganti DVR saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Bos CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung dihadirkan dalam sidang perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Afung memberikan kesaksian untuk terdakwa AKP Irfan Widyanto di ruang sidang utama.

Di muka sidang, Afung membeberkan kronologi AKP Irfan Widyanto saat memesan DVR CCTV.

Afung mengatakan, mulanya ia dihubungi Irfan melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp (WA) pada Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Tak lama kemudian, Irfan menelepon Afung.

"Pertama WA. 'Izin Pak Afung saya Irfan'. Dia langsung telepon. 'Saya Irfan mau ganti DVR'. Terus saya tanya, model dan size apa, saya tunggu kurang lebih 10 menit. Merek Glenz," kata Afung.

Namun, saat itu merek DVR yang diminta AKP Irfan sedang kosong. Afung lalu menawarkan merek lain yang dianggap memiliki kualitas lebih bagus.

Baca juga: Adik Brigadir J Tak Dendam dengan Bharada E, Ungkit Kebersamaannya Main Pimpong di Rumah Ferdy Sambo

"Karena yang di pasaran lagi kosong, lalu saya kasih menu DVR sama dan kualitas lebih bagus," ujar dia.

Setelah sepakat dengan merek yang ditawarkan, AKP Irfan langsung melakukan pembayaran dengan ditransfer melalui m-banking.

"Harganya kurang lebih totalnya semua itu Rp 3.550.000, itu sama ongkos jasa saya ya," ungkap Afung.

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Pembayarannya melalui m-banking transfer ke saya, atas namanya beda. Saya jual, barang dibayar. Nota pembeliannya saya masukkan ke BAP," tambahnya.

Afung menuturkan, terdapat dua unit DVR CCTV yang diganti. Afung kemudian mengirim dua unit DVR CCTV menggunakan jasa ojek online (online).

Ia diminta mengirim DVR CCTV tersebut ke tempat cuci mobil di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Dia (Irfan) nggak bilang di mana, cuma dia ada kirim lokasi dekat Duren Tiga ada tempat cuci mobil. Di situ saya suruh tunggu sana. Saya datang, Irfan sudah di sana," kata dia.

Baca juga: Detik-detik AKP Irfan Ambil CCTV di Komplek Rumah Ferdy Sambo Terungkap, Sekuriti Beri Kesaksian

Afung tiba di lokasi sekitar 15 menit setelah DVR CCTV diterima AKP Irfan. Saat itu, ia melihat Irfan bersama dua atau tiga orang rekannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved