Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Eksepsi Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Saksi
Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan selanjutnya.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Kuat Maruf dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan sela.
Dengan ditolaknya eksepsi Kuat Maruf, maka perkara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan selanjutnya.
"Memerintahkan penuntut umu tuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 800/Pid.B/PN JKT.SEL atas nama terdakwa Kuat Maruf," ujar Hakim Wahyu.
"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tambahnya.
Baca juga: Senasib dengan Ferdy Sambo, Eksepsi Putri Candrawathi juga Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga menolak eksepsi terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Adapun Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP.
Kedua terdakwa terancam dituntut hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal akan dilanjutkan pada Rabu (2/11/2022).