Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Kompak Pihak Brigadir J dan Bharada E Lawan Ferdy Sambo Soal Pelecehan Putri Candrawathi

Di persidangan, pihak Brigadir J dan Bharada E kompak melawan tuduhan Ferdy Sambo, soal pelecehan Putri Candrawathi hingga penembakan.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Kolase Tribun Jakarta
Kamaruddin Simanjuntak dan Ronny Talapesy berbeda pendapat soal apakah Putri Candrawthi ikut menembak Brigadir J. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kesaksian pihak almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kompak saling mendukung dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan bahwa Brigadir J tidak melecehkan Putri Candrawathi seperti yang dituduhkan Ferdy Sambo.

Kamaruddin juga mendukung Bharada E yang disebutnya menembak Brigadir J tanpa motif dan murni karena perintah Ferdy Sambo.

Sementara, Bharada E juga mendukung pihak Brigadir J dengan menilai sosok sesama ajudan itu tidak mungkin melakukan pelecehan ke Puytri Candrawathi.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Bharada E yang beragendakan pemanggilan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Kamaruddin Simanjuntak menjadi salah satu saksi dari kubu Brigadir J di sidang Bharada E.

Dalam kesaksiannya, Kamaruddin menyebut bahwa Brigadir J dikabarkan digoda oleh Putri Candrawathi namun tak merespons saat berada di Magelang.

Baca juga: Bharada E Janji Bakal Jujur di Sidang: Saya Akan Bela Bang Yos untuk Terakhir Kalinya

Brigadir J lalu memilih pergi keluar.

Kamaruddin mengaku mendapatkan informasi bahwa Putri berusaha untuk menggoda Brigadir J.

Informasi tersebut didapatkan dari hasil investigasi yang dilakukannya bersama teman-temannya.

Kolase Foto Brigadir J dan Bharada E.
Kolase Foto Brigadir J dan Bharada E. Bharada E yang jadi eksekutor pembunuhan Brigadir J menguatkan hal itu dan seakan mematahkan dugaan pelecehan yang dialami oleh Putri Candrawathi.(Kolase Foto TribunJakarta)

“Di Magelang itu ada informasi bahwa terdakwa PC menggoda almarhum (Brigadir J), lalu almarhum tidak mau, lalu pergi keluar,” katanya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022), mengutip Kompas TV.

Namun Kamaruddin tak menjelaskan kapan peristiwa itu terjadi.

Dalam kesaksiannya, Kamaruddin juga menyebutkan bahwa Brigadir J mengungkap adanya pertengkaran antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kamaruddin mengungkap bahwa pertengkaran antara Sambo dan Putri dilatarbelakangi soal wanita.

“Pertengkarannya (Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi), informasinya karena wanita.” katanya.

Hal itu kemudian diduga berhubungan dengan tewasnya Brigadir J.

Baca juga: Banjir Air Mata, Momen Orangtua Brigadir J Desak Bharada E Jujur di Persidangan: Kamu Punya Orangtua

Kamaruddin menyebut bahwa diduga Brigadir J memberikan informasi soal wanita tersebut ke Putri Candrawathi.

“Kaitannya adalah bahwa diduga almarhum sebagai pemberi informasi kepada Ibu PC, itu yang kita dapat,” katanya.

Pertengkaran antara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo disebut terjadi pada tanggal 6 Juli 2022.

Dalam persidangan tersebut, Kamaruddin juga mengungkap soal keyakinannya bahwa Bharada E adalah orang baik dan tidak memiliki niat untuk membunuh Brigadir J.

Richard Eliezer alias Bharada E menyalami keluarga Brigadir J saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Richard Eliezer alias Bharada E menyalami keluarga Brigadir J saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). (Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com)

“Saya lihat dari mukanya, Bharada Richard Eliezer orang baik, dia melaksanakan itu tidak ada niat, tidak ada motif dan pasti ada yang menyuruh,” ucap Kamaruddin.

Dibela Bharada E

Tak hanya Kamaruddin, Bharada E dalam keterangannya juga tak percaya dengan tuduhan Putri Candrawathi bahwa Brigadir J telah lakukan pelecehan.

"Saya pribadi, saya mempercayai Bang Yos (Brigadir J) tidak setega itu melakukan pelecehan.

Saya tidak meyakini bang yos telah melakukan pelecehan," kata Bharada E di ruang sidang utama.

Di sisi lain, Bharada E mengaku siap untuk menerima apa pun putusan Majelis Hakim.

"Hanya itu saja yang bisa saya sampaikan.

Baca juga: Putri Candrawathi Ikut Menembak Brigadir J? Kamaruddin Simanjuntak dan Bharada E Beda Pendapat

Namun saya ingin mengatakan, saya siap apa pun yang terjadi dan apa pun keputusan hukum untuk diri saya," ujar dia.

Diketahui, soal pelecehan seksual ini menjadi salah satu materi jaksa dalam dakwaan.

Kubu Putri Candrawathi masih bersikukuh bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan.

Meski laporan dugaan pelecehan itu telah dihentikan oleh polisi karena tak cukup bukti.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved