Polisi Terlibat Narkoba

LPSK Masih Kaji Permohonan Justice Collaborator dari AKBP Doddy Prawiranegara

Selain mempelajari dokumen JC yang diajukan, LPSK akan meminta keterangan kepada Doddy Prawiranegara, Syamsul, dan Linda yang kini ditahan

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mendalami permohonan justice collaborator (JC) dari mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara dkk selaku tersangka kasus dugaan peredaran gelap narkotika yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mendalami permohonan justice collaborator (JC) dari mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara dkk selaku tersangka kasus dugaan peredaran gelap narkotika yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.

Dua tersangka lainnya yakni Syamsul Ma'arif dan Linda Pujiastuti.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pengajuan permohonan sebagai JC diajukan ketiga tersangka melalui penasihat hukum pada Senin (24/10/2022).

"Dia (pemohon) menjelaskan tentang ceritanya seperti apa dari awal, termasuk juga memberikan beberapa dokumen untuk kami. Hingga kini masih kami pelajari," kata Edwin di Jakarta Timur, Rabu (26/10/2022).

Selain mempelajari dokumen JC yang diajukan, LPSK akan meminta keterangan kepada Doddy Prawiranegara, Syamsul, dan Linda yang kini ditahan sebagai tersangka.

Baca juga: Penampakan Irjen Teddy Minahasa Pakai Baju Tahanan dengan Tangan Diborgol Digiring ke Rutan

Serta meminta keterangan dari pihak lain yang mengetahui perkara untuk menguji apa pernyataan disampaikan akurat, hal ini untuk memastikan apa ketiga tersangka layak menjadi JC atau tidak.

"Termasuk juga mendalami soal apakah para pemohon ini memiliki kualitas sebagai Justice Collaborator. Kalau aturan LPSK kami memiliki 30 hari kerja untuk mendalami permohonan ini," ujarnya.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat memberi keterangan di kantornya, Jakarta Timur, Rabu (26/10/2022).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat memberi keterangan di kantornya, Jakarta Timur, Rabu (26/10/2022). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Edwin menuturkan dalam waktu dekat pihaknya akan segera menjadwalkan pertemuan dengan ketiga tersangka untuk proses investigasi permohonan JC yang diajukan.

Baca juga: Senasib dengan Ferdy Sambo, Eksepsi Putri Candrawathi juga Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan

Bila permohonan JC yang diajukan diterima maka ketiga tersangka mendapat perlakuan khusus, di antaranya pemisahan berkas perkara, perlindungan fisik, pemisahan lokasi tahanan, dan lainnya.

"Tentu kalau di situasi tertentu juga memerlukan perlindungan segera, kami punya mekanisme perlindungan darurat. Jadi standarnya 30 hari kerja, tapi kalau secara darurat kami bisa segera," tuturnya.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved