Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Potret Penampilan Berbeda Ferdy Sambo Jalani Sidang Putusan Sela

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). (1) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Pada sidang hari ini Majelis Hakim membacakan putusan sela untuk menentukan perkara ini dilanjutkan atau tidak.

Pantauan TribunJakarta.com, Ferdy Sambo memasuki ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.44 WIB.

Sebelumnya Ferdy Sambo tiba di PN Jakarta Selatan sekira pukul 08.56 dan singgah lebih dulu di ruang tahanan.

Berbeda dari dua persidangan sebelumnya di mana ia selalu mengenakan batik, kali ini Ferdy Sambo memakai kemeja putih lengan panjang dan celana panjang hitam.

Baca juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini: Putusan Sela, Eksepsi hingga Pemeriksaan Saksi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menanggapi nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Jaksa meminta Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo dan tim kuasa hukumnya.

"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata Jaksa di ruang sidang utama.

Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Selain itu, Jaksa meminta Majelis Hakim tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

"Menerima surat dakwaan penuntut umum karena telah memenuhi unsur formil dan materil. Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan," ujar Jaksa.

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). (1)
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). (1)
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). (2)
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). (2)
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved