Wanita Misterius Todong Paspampres
Siti Elina Wanita yang Nekat Coba Terobos Istana Merdeka Ditetapkan Tersangka
Atas aksi coba menerobos dan menodong pistol ke paspampres Istana Merdeka ini, Siti Elina ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan melanggar Pasal 2
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Siti Elina )24), wanita bercadar yang nekat coba menerobos dan menodongkan pistol ke Paspampres di Istana Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (25/10/2022), ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, aula Satyahaprabu pada Rabu (26/10/2022).
"Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka ya," kata Endra kepada wartawan.
Dalam konferensi pers itu, Endra menjelaskan kronologi terkait aksi wanita bercadar bernama Siti Elina.
Pada Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 07.10 WIB, Siti berjalan mendekati pasukan pengamanan presiden (Paspampres) yang berjaga di sekitar pagar istana Jalan Merdeka Utara.
"Dia mengeluarkan senjata api yang kita ketahui ilegal dari tas ransel warna hitam kemudian menodongkan senjata jenis FN ke Paspampres," kata Endra.
Baca juga: Pistol Siti Elina Ternyata Milik Pamannya, Diambil Diam-diam saat Hendak Terobos Istana Merdeka
Setelah itu, Siti hendak mencoba menerobos ring 1 Istana dengan terlebih dahulu menodongkan senjata ke anggota Paspampres.
Merasa terancam, anggota paspampres dengan sigap mengamankan Siti.

Ia lalu diserahkan ke polisi lalu lintas yang sedang berjaga di sekitar lokasi.
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan lebih lanjut dan lebih detail," katanya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengky Haryadi mengatakan petugas melakukan diskresi terhadap aksi wanita tersebut.
Sebab, tindakan Siti sudah mengancam nyawa petugas paspampres yang sedang berjaga.
Atas aksi coba menerobos dan menodong pistol ke paspampres Istana Merdeka ini, Siti Elina ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penguasaan senjata api ilegal.
Baca juga: Istana Curiga Ada Sosok Di Balik Siti Elina yang Todong Pistol ke Paspampres: Identitasnya Berbeda
"Serta kita konstruksikan dengan Pasal 335 KUHP karena adanya ancaman fisik maupun psikis sehingga orang bisa berbuat atau tidak berbuat sehingga pada saat itu petugas harus melakukan tindakan tegas tapi terukur dan humanis," pungkasnya.
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya pada Rabu (26/10/2022).