UMP 2023 DKI Jakarta Diumumkan 20 November, Cek Upah Minimum Ibu Kota dalam 10 Tahun Terakhir
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andi Yansyah mengatakan UMP 2023 DKI Jakarta akan diumumkan pada Minggu 20 November 2022.
TRIBUNJAKARTA.COM - Penetapan UMP 2023 DKI Jakarta bakal diumumkan pada bulan November mendatang, cek besaran upah minimum Jakarta dalam 10 tahun terakhir.
Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan kebijakan mengenai pentetapan UMP 2023.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andi Yansyah mengatakan UMP 2023 DKI Jakarta akan diumumkan pada Minggu 20 November 2022.
“Saat ini kita penetapannya (besaran UMP) sudah bukan 1 November lagi, tapi 20 November tahun berjalan,” kata Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Namun, Andi belum bisa mengungkapkan besaran kenaikan UMP 2023 kepada publik.
Sebab, angka UMP masih harus dikaji dan disesuaikan dengan data inflasi dan juga data dari Kementerian Ketenagakerjaan. Sejauh ini, angka inflasi DKI Jakarta diketahui sebesar 4,6 persen.
“Nah setelah ada angka-angka itu keluar, baru nanti kita akan melakukan sidang ya, untuk melakukan rumusan rumusannya sudah ditetapkan melalui PP 36 2021,” jelas Andri.
Baca juga: Apindo Bocorkan Kenaikan UMP 2023, Bukan 13 % ?
Kenaikan UMP setiap tahunnya memang tidak bisa dilakukan sembarangan.
Kenaikan ini harus berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan nasional, undang-undang, hingga hasil kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
Lantas seperti apa perjalanan kenaikan UMP DKI Jakarta dari tahun ke tahun?
Berikut ini daftar UMP DKI Jakarta selama 10 tahun terakhir:
2022: Rp 4.641.854
2021: Rp 4.416.186
2020: Rp 4.267.349
2019: Rp 3.940.973
Baca juga: Siap-siap! Penetapan UMP 2023 Segera Diumumkan, Simak Besaran Upah Tahun 2022 di 34 Provinsi
2018: Rp 3.648.035
2017: Rp 3.355.750
2016: Rp 3.100.000
2015: Rp 2.700.000
2014: Rp 2.441.000
2013: Rp 2.200.000
2012: Rp 1.529.150