UMP 2023 DKI Jakarta Diumumkan 20 November, Cek Upah Minimum Ibu Kota dalam 10 Tahun Terakhir

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andi Yansyah mengatakan UMP 2023 DKI Jakarta akan diumumkan pada Minggu 20 November 2022.

Editor: Muji Lestari
TribunJakarta/Pixabay
Penetapan UMP 2023 DKI Jakarta diumumkan 20 November 2022, cek lagi perjalanan upah minimum Jakarta dalam 10 tahun terakhir 

TRIBUNJAKARTA.COM - Penetapan UMP 2023 DKI Jakarta bakal diumumkan pada bulan November mendatang, cek besaran upah minimum Jakarta dalam 10 tahun terakhir.

Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan kebijakan mengenai pentetapan UMP 2023.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andi Yansyah mengatakan UMP 2023 DKI Jakarta akan diumumkan pada Minggu 20 November 2022.

“Saat ini kita penetapannya (besaran UMP) sudah bukan 1 November lagi, tapi 20 November tahun berjalan,” kata Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Namun, Andi belum bisa mengungkapkan besaran kenaikan UMP 2023 kepada publik.

Sebab, angka UMP masih harus dikaji dan disesuaikan dengan data inflasi dan juga data dari Kementerian Ketenagakerjaan. Sejauh ini, angka inflasi DKI Jakarta diketahui sebesar 4,6 persen.

“Nah setelah ada angka-angka itu keluar, baru nanti kita akan melakukan sidang ya, untuk melakukan rumusan rumusannya sudah ditetapkan melalui PP 36 2021,” jelas Andri.

Baca juga: Apindo Bocorkan Kenaikan UMP 2023, Bukan 13 % ?

Kenaikan UMP setiap tahunnya memang tidak bisa dilakukan sembarangan.

Kenaikan ini harus berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan nasional, undang-undang, hingga hasil kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

Lantas seperti apa perjalanan kenaikan UMP DKI Jakarta dari tahun ke tahun?

Berikut ini daftar UMP DKI Jakarta selama 10 tahun terakhir:

2022: Rp 4.641.854

2021: Rp 4.416.186

2020: Rp 4.267.349

2019: Rp 3.940.973

Baca juga: Siap-siap! Penetapan UMP 2023 Segera Diumumkan, Simak Besaran Upah Tahun 2022 di 34 Provinsi

2018: Rp 3.648.035

2017: Rp 3.355.750

2016: Rp 3.100.000

2015: Rp 2.700.000

2014: Rp 2.441.000

2013: Rp 2.200.000

2012: Rp 1.529.150

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved