Tindak Represif Polisi Tangani Demo: Ombudsman Nilai Dugaan Maladministrasi, Prabowo Sebut Khilaf
Tindak represif aparat kepolisian mewarnai gelombang demonstrasi di berbagai daerah di Indonesia pada pekan terakhir Agustus 2025 lalu.
TRIBUNJAKARTA.COM - Tindak represif aparat kepolisian mewarnai gelombang demonstrasi di berbagai daerah di Indonesia pada pekan terakhir Agustus 2025 lalu.
Pemukulan, penggunaan gas air mata, kendaraan taktis (rantis) hingga jatuh korban jiwa menjadi catatan kelam proses pengamanan massa aksi.
Di Jakarta, driver ojol, Affan Kurniawan dilindas rantis Brimob di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2025) malam.
Saksi melihat, mobil barracuda melaju ugal-ugalan menerabas massa pendemo hingga akhirnya menabrak Affan dan melindasnya.
Sebanyak tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya pun langsung diproses hukum menanggung ulahnya menghilangkan nyawa driver ojol yang menjadi tulang punggung keluarga itu.
Di Yogyakarta, mahasiswa Universitas Amikom, Rheza Sandy Pratama meninggal dunia saat aksi unjuk rasa di depan Markas Polda DIY, Minggu (31/8/2025).
Rheza diduga meninggal setelah dianiaya aparat.
Ombudsman Duga Ada Maladministrasi Serius
Ombudsman Republik Indonesia menyoroti tindakan kepolisian saat menangani gelombang demo yang terjadi di beberapa kota dalam beberapa hari terakhir.
Ombudsman menilai tindakan represif aparat dalam penanganan aksi massa serta sikap DPR RI terkait kenaikan tunjangan sebagai bentuk dugaan maladministrasi serius.
Maladministrasi menurut Ombudsman adalah perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, kelalaian, atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara/pemerintahan atau pihak lain yang diberi tugas penyelenggaraan layanan publik, yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Ombudsman meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan kekerasan aparat di lapangan demi melindungi hak konstitusional warga negara serta mendesak DPR membuka secara transparan seluruh fasilitas keuangan yang diterima anggotanya.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro.
Dijelaskannya, adanya dugaan maladministrasi serius dalam penanganan aksi massa yang berujung pada penggunaan kekuatan berlebihan, penangkapan massal, hingga jatuhnya korban luka dan meninggal dunia.
Sebagai lembaga negara independen dengan mandat pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman RI menilai perlakuan aparat tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional bahkan hak asasi warga negara.
"Negara tidak boleh abai, pelayanan publik adalah hak setiap warga negara.
Ombudsman Soroti Tindakan Represif Aparat Tangani Unjuk Rasa, Sebut Kegagalan Negara Beri Rasa Aman |
![]() |
---|
UPDATE Agenda Demo Hari Ini 2 September 2025, 7 Titik Unjuk Rasa dan Tuntutannya, Ada di DPR RI? |
![]() |
---|
Tewasnya Affan Kurniawan Dianggap Pengkhianatan Reformasi, Desakan Copot Kapolri Menguat |
![]() |
---|
Prabowo Jenguk AKP Darkun yang Sempat Dikabarkan Tewas Saat Demo di Kwitang, Ternyata Masih Dirawat |
![]() |
---|
Sayangkan Aksi Unjuk Rasa Diwarnai Pengerusakan Fasilitas Publik, Masyarakat Minta Pelaku Diusut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.