Tindak Represif Polisi Tangani Demo: Ombudsman Nilai Dugaan Maladministrasi, Prabowo Sebut Khilaf

Tindak represif aparat kepolisian mewarnai gelombang demonstrasi di berbagai daerah di Indonesia pada pekan terakhir Agustus 2025 lalu.

|
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Personel Brimob bersiaga jelang aksi demo mahasiswa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2025). 

Transparansi, empati, dan penghormatan HAM dalam setiap proses pemenuhan hak atas pelayanan publik merupakan kunci untuk memulihkan kepercayaan kepada negara," tegas Johanes dalam keterangan tertulisnya dikutip pada Selasa (2/9/2025).

Menurut Ombudsman, tindakan Polri dalam mengamankan aksi kurang menunjukkan empati terhadap penderitaan rakyat dan justru semakin memperkeruh keadaan.

"Tindakan represif aparat merupakan cermin kegagalan negara dalam memberikan pelayanan rasa aman bagi rakyat yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya untuk bersuara dan berekspresi," paparnya.

BICARA TINDAK REPRESIF APARAT - Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro menyerahkan Laproan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri menyangkut masalah Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City kepada sejumlah lembaga mulai dari Polri sampai BP Batam, Senin (29/1/2024). Kini Johanes bicara soal tindak represif aparat terhadap aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 lalu. (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
BICARA TINDAK REPRESIF APARAT - Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro menyerahkan Laproan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri menyangkut masalah Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City kepada sejumlah lembaga mulai dari Polri sampai BP Batam, Senin (29/1/2024). Kini Johanes bicara soal tindak represif aparat terhadap aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 lalu. (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Untuk itu, Ombudsman RI memberikan sejumlah rekomendasi kepada Prabowo dan DPR RI, di antaranya meminta Prabowo, menyikapi secara arif dan bijaksana dengan mengambil langkah korektif yang tegas terhadap manajemen pelayanan kepolisian, termasuk menghentikan tindakan represif di lapangan.

"Meminta Presiden menyampaikan informasi secara transparan mengenai proses hukum terhadap terduga pelaku yang mengakibatkan Affan Kurniawan meninggal dunia, serta melakukan evaluasi menyeluruh atas kepemimpinan Kepolisian RI dalam penanganan aksi penyampaian pendapat yang telah menimbulkan korban jiwa," paparnya.

Prabowo Sebut Khilaf

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menggap aparat kepolisian bisa khilaf dalam menjalankan pengamanan demonstrasi.

Hal itu disampaikannya usai menjenguk anggota polisi yang terluka usai mengamankan demonstrasi akhir Agustus 2025, di RS Polri Kramat Jati, Senin (1/9/2025).

PRABOWO JENGUK KORBAN KERUSUHAN - Presiden RI, Prabowo Subianto saat membesuk korban demo di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (1/8/2025).
PRABOWO JENGUK KORBAN KERUSUHAN - Presiden RI, Prabowo Subianto saat membesuk korban demo di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (1/8/2025). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

"Namanya menegakan hukum, kadang-kadang ada yang khilaf, kadang ada keterpaksaan," ujar Prabowo.

Namun, ia memastikan aprat kepolisian yang melanggar hukum dalam bertugas mengamankan unjuk rasa sudah diproses hukum.

"Polisi sudah tegas menindak anggota yang mungkin keliru, sedang diselidiki. Kalau ada kesalahan akan ditindak. Tapi jangan lupa kalau ada puluhan petugas yang berkorban siang malam menjaga keamanan di seluruh pelosok tanah air," kata Prabowo.

Menurut Ketua Umum Gerindra itu, pihak yang paling bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa pada rentetan aksi unjuk rasa adalah pihak perusuh.

"Kalau ada korban, yang benar-benar salah adalah yang buat kerusuhan, sampai rakyat tidak berdosa korban," jelasnya.

Prabowo mengidentifikasi, ada dua kelompok pada gelombang unjuk rasa di berbagai daerah kemarin.

Ada demonstran yang benar-benar menyuarakan aspirasi, dan taat dengan aturan yang berlaku.

Namun, menurutnya, demonstran yang ricuh hingga melawan petugas dan melakukan pembakar adalah perusuh yang dari awal berniat untuk membuat kerusuhan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved