Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ajukan Eksepsi, Terdakwa Obstruction of Justice Baiquni Wibowo Minta Diadili di PTUN
Terdakwa obstruction of justice Baiquni Wibowo mengajukan permohonan agar bisa diperiksa di PTUN. Alasannya Baiquni menjalankan perintah Sambo.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Junaedi Saibih, kuasa hukum terdakwa obstruction of justice Baiquni Wibowo mengajukan permohonan agar kliennya bisa diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal ini disampaikan Junaedi, saat menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Obstruction of Justice atas Baiquni dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (26/10/2022).
"Itu adalah permohonan untuk pemeriksaan apakah memang perbuatan yang dilakukan itu adalah perbuatan melawan hukum atau bukan," kata Junaedi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Menurut Junaedi, kliennya yakni Baiquni dalam kasus ini hanya melaksanakan perintah Ferdy Sambo sebagai seorang aparatur pemerintah.
Oleh sebab itu, ia menilai kliennya itu harusnya diperiksa di PTUN apabila terjadi penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: Terkuak di Sidang, Ferdy Sambo Perintahkan Acay Bantu Angkat Jenazah Brigadir J di Duren Tiga
Adapun menurutnya, pengajuan nota keberatan tersebut ditujukan bukan hanya untuk Baiquni. Tetapi, juga untuk aparatur-aparatur lainnya.
"Ketika itu diperiksa oleh propam, itu adalah rezimnya administrasi, bukan rezim Pidum (pidana umum), dan di situlah yang kami ingin tegaskan dalam eksepsi ini," kata dia.
"Kami melihat, ada salah pandang atau salah penerapan hukum. Jadi apa yang kami lakukan pada hari ini bukan hanya untuk Baiquni, tapi ini untuk semua aparatur pemerintah pelaksana, yang mungkin akan terkena kriminalisasi, sebagai mana yang kami sebutkan."
"Jadi ini bukan untuk Baiquni, tapi juga untuk yang lain, untuk semuanya juga. Jadi kita bisa belajar dari kasus ini. Jangan ada lagi yang dibawa, bawahan dikorbankan oleh atasan hanya untuk citra, untuk semua kasus," sambungnya.
Sebagai informasi, Baiquni merupakan salah satu dari terdakwa perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Pada sidang dengan agenda dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022) lalu, Jaksa Penuntut Umu (JPU) menyebutkan jika Baiquni Wibowo bertugas untuk menggandakan dan menghapus rekaman CCTV di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.