Hapus Tilang Manual, 8 Kamera ETLE Bakal Dipasang di Kota Tangerang, Simak Lokasinya
ETLE atau tilang elektronik akan segera diberlakukan di Kota Tangerang pada tahun 2023. Hal itu dilakukan setelah tilang manual dihapus.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan segera diberlakukan di Kota Tangerang pada tahun 2023.
Hal tersebut dilakukan setelah tilang manual dihapus.
Juga untuk upaya mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi.
"Nantinya kita akan pasang di empat titik dengan delapan kamera ETLE di tiap dua arah yang akan dioperasikan," jelas Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo, Kamis (27/10/2022).
Delapan unit kamera ETLE tersebut akan ada di empat titik yakni, Jalan Jenderal Sudirman, Kebon Nanas, dan Jalan Satria Sudirman Puspem Kota Tangerang.
Baca juga: Tilang Manual Dilarang, Penidakan Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Bekasi Dilakukan Secara Persuasif
Saat ini, pihaknya masih melakukan kesiapan dalam penerapan tilang elektronik tersebut, terutama berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang.
"Kami kerjas ama dengan Pemkot terkait anggarannya. (Realisasi penerapannya) masih menunggu Pemkot, kami upayakan secepatnya," ungkap Joko.
Menurutnya, penerapan tilang secara elektronik sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah pungli oleh oknum polisi dalam penilangan manual.
Dengan demikian, lanjutnya, hal itu dapat menjawab keresahan masyarakat mengenai pungli yang lumrah terjadi di jalanan.
"Tilang manual sudah ditarik semua, tidak ada anggota yang pegang sesuai instruksi Kapolri. Penerapan tilang secara elektronik sangat efektif karena tidak bersentuhan langsung, pelanggar bisa langsung transfer ke bank untuk dendanya," papar Joko.