Tilang Manual Dilarang, Penidakan Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Bekasi Dilakukan Secara Persuasif
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang jajarannya terutama Satlantas melakukan tilang manual.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang jajarannya terutama Satlantas melakukan tilang manual, sebagai gantinya penindakan dilakukan tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan, pihaknya tentu mengikuti istruksi yang telah diberikan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
"Sesuai dengan petunjuk atau arahan pak Kapolri, Kapolda untuk penilangan masyarakat berlalu lintas dalam dua bulan kedepan, artinya kita tidak pengedepankan kepada represif," kata Hengki.
Terkait penindakan tilang elektronik, di Kota Bekasi belum menerapkan sistem tersebut lantaran fasilitas CCTV dan perlengkapannya belum memadai.
"Mudah-mudahan kita bisa mencontoh apa yang dilakukan di daerah Jakarta, kalau nanti ada dilakukan tilang elektronik, itu nanti kita bicarakan terutama dengan Pemerintah Kota Bekasi," terangnya.
Baca juga: Operasi Zebra 2022 Dimulai Senin 3 Oktober, Polda Metro Jaya Utamakan Tilang ETLE
Untuk menerapkan arahan Kapolri, Polres Metro Bekasi Kota sementara akan menjalankan penindakan secara persuasif dan humanis.
"Kita secara humanis, mengimbau kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas, Jadi ada langkah preventif terutama ditempat kawasan tertib berlalu lintas, ketika ada masyarakat kurang tertib kita imbau kita ingatkan secara persuasif," tegas dia.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui ETLE baik statis maupun Mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Masih dalam telegram tersebut, personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Selanjutnya, Kapolri juga meminta agar anggota Polantas untuk melaksanakan kegiatan pengaturan khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.
Serta melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.