UMP Jakarta Tahun 2023

Soal UMP DKI 2023, Apindo Ingatkan Aspek Legal Agar Tidak Bergejolak

Apindo mengingatkan soal aspek legal untuk acuan Upah Miminum Provinsi (UMP) 2023 mendatang. Penetapan UMP ini tak bisa dilakukan sembarangan.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Tribun Jakarta
Ketua Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman di Tribun Jakarta Podcast. Apindo mengingatkan soal aspek legal untuk acuan Upah Miminum Provinsi (UMP) 2023 mendatang. Penetapan UMP ini tak bisa dilakukan sembarangan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman mengingatkan soal aspek legal untuk acuan Upah Miminum Provinsi (UMP) 2023 mendatang.

Hal ini menyusul pernyataan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah yang sudah memastikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 bakal diumumkan 20 November 2022 mendatang.

"Tentunya yang paling pertama kan kita di negara hukum, aspek legal dulu kita utamakan aspek legal dulu supaya tidak jadi gejolak dan dilema lagi seperti kemarin," katanya kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).

"Kemarin kan sudah ditetapkan pemerintah pusat, terus direvisi (Anies Baswedan). Jadi dilema kan, jadi bola liar semuanya, akhirnya kita lakukan upaya hukum untuk dapatkan kepastian hukum," tambahnya.

Selanjutnya, kata dia, penetapan UMP ini tak bisa dilakukan sembarangan.

Baca juga: UMP 2023 DKI Jakarta Diumumkan 20 November, Cek Upah Minimum Ibu Kota dalam 10 Tahun Terakhir

Alasannya besaran UMP harus disesuaikan dengan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta merujuk pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 pun jadi acuan Pemprov DKI dalam perumusan besaran UMP tahun depan.

"Beberapa bulan kebelakang kan masih baru mau recovery, tapi blm benar-benar, baru mau, baru ada sedikit pergerakan, nah itu belum tentu maksimal kan, karena berangkatnya dari minus," kata dia.

"Kemudian untuk mengembalikan seperti sebelum pandemi, itu kan biaya juga. untuk menutupi itu blm tercapai. karena selama dua tahun kita kan buang duit, buat tenaga, gaji buruh dibayar, produksi dibayar, tapi cadangan modal habis dipakai 2020."

Kepala Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Apindo Nurjaman
Kepala Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Apindo Nurjaman (Kompas Tv)

"Nah sekarang begitu buka, kita harus cari modal lagi, dan blm tentu pergerakan lebih cepat."

"Tapi walaupun demikian, udah ada pergerakan, tapi skrg juga masih banyak yang melakukan PHK karena ketidakmampuan bayar, cost-nya sedikit," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved