Polisi Diminta Jerat ASN Pelaku Penyiksaan PRT di Jakarta Timur dengan Pasal Berlapis
Eva Kusuma Sundari mengatakan pelaku yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu telah melakukan serangkaian tindak pidana.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Eva juga menuturkan bagaimana PRT yang seharusnya mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos), tapi karena tidak ada regulasi yang mengatur hal ini luput.
"Yang harusnya ditangani Kemensos enggak kejangkau. Karena Bansos berdasarkan RT/RW. Kalau berdasarkan RT/RW yang tidak dapat. Padahal kondisinya memenuhi di UU penuntasan kemiskinan," lanjut Eva.
Eva menuturkan dalam kasus RNA Kemensos sudah turun tangan memberikan bantuan dengan menanggung biaya pengobatan, pendidikan dan bantuan lainnya.
Kemensos sendiri memastikan RNA yang pada Jumat (28/10) ini sudah diperbolehkan pulang ke Cianjur untuk menjalani rawat jalan akan mendapatkan pendampingan psikologis.
"Ini artinya sistem dalam negara sudah ada. Cuman karena enggak ada UU (khusus perlindungan PRT) sehingga PRT yang merupakan kelompok masyarakat rentan dan vulnerable enggak terjangkau," sambung dia.
Sebelumnya RNA bekerja sebagai PRT pada Pasutri warga Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur sejak Mei hingga akhir bulan Oktober 2022.
Tapi sejak Juni hingga akhir bulan Oktober 2022 RNA dianiaya secara biadab oleh Pasutri majikannya secara bergantian dengan alasan dianggap tidak bekerja dengan baik.
RNA ditampar, ditendang, disiram air cabai dan lada, ditelanjangi lalu dipaksa tidur di balkon, bahkan upahnya dipotong dengan alasan untuk ganti rugi bila ada perabot rumah yang rusak.
Sejak Juni hingga akhir Oktober total gaji yang diterima RNA bahkan tidak sampai Rp3 juta, padahal dalam perjanjian kerja korban dijanjikan upah sebanyak Rp1,8 juta per bulan.
Penganiayaan baru berakhir setelah Pasutri majikannya mengantar RNA ke Terminal Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur untuk dipulangkan ke kampung halaman.
Setibanya di kampung halaman RNA lalu menceritakan bahwa dia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang oleh penyalur kerja dan dianiaya Pasutri majikannya.
Pihak keluarga melaporkan kasus dialami RNA ke Kantor Staf Presiden (KSP) hingga akhirnya korban dapat dirawat inap di RSPAD dan kasus mendapatkan atensi dari Polda Metro Jaya.