Kasus Lapas Cipinang, Pengamat Singgung Bandar Narkoba Merasa di Atas Angin Bisa Suap Petugas
Pengamat Trubus Rahardiansyah menilai bandar narkoba merasa di atas angin bisa suap petugas. Hal itu terkait kaburnya Bokir dari Lapas Cipinang.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Kaburnya bandar narkoba, Aditya Egatifyan alias Bokir (25) dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur dianggap menunjukkan bobroknya pengawasan di Lapas.
Diduga Bokir yang divonis 14 tahun penjara tersebut melarikan diri pada Sabtu (29/10/2022) dengan dibantu oknum petugas, karena dapat kabur melalui bagian depan Lapas Kelas I Cipinang.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengatakan hubungan bandar narkoba dengan oknum petugas ini jadi masalah yang belum dapat diselesaikan.
"Bandar-bandar narkoba ini merasa di atas angin karena oknum petugas dari sipir, di tingkat Kalapas maupun birokrasi mudah disuap," kata Trubus saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (31/10/2022).
Bagaimana tidak pada tahun 2019 Badan Narkotika Nasional (BNN) pernah mencatat 80 persen peredaran berbagai jenis narkoba dikendalikan para narapidana dari dalam Lapas.
Baca juga: Napi Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Cipinang, Diduga Ada Bantuan Orang Dalam & Taburan Uang Bermain
Masih di tahun yang sama, Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri bahkan mencatat 90 persen peredaran narkoba dikendalikan napi dari dalam Lapas menggunakan handphone.
"Meskipun ini (Bokir kabur dibantu oknum petugas) indikasi, tapi bukti dari keluarnya sudah menunjukkan ke sana. Kalau saya mencurigai itu tidak berdiri sendiri, kalau sendiri bisa lepas ya susah," ujar Trubus.
Terkait dugaan Bokir kabur dibantu oknum petugas, Trubus menuturkan bukan hal sulit untuk memastikan karena petugas jaga hingga pimpinan Lapas Kelas I Cipinang dapat diperiksa.
Persoalannya apakah kasus hanya berakhir di tingkat pegawai sipir saja atau pimpinan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan Kemenkumham mau bertanggung jawab.
"Apalagi Dirjen PAS seorang polisi yang katanya punya kapasitas. Tapi ternyata mengelola Lapas dia enggak mampu. Menurut saya tidak hanya mutasi, sanksi administrasi tapi juga sanksi pidana," tuturnya.
Sebagai informasi, Aditya yang memiliki ciri khusus tinggi sekitar 175 sentimeter dan tatto di lengan kiri melarikan diri dari Lapas Kelas I Cipinang pada Sabtu (29/10/2022) sekira pukul 18.00 WIB.
Narapidana bandar narkoba tersebut kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), kasusnya dalam penyelidikan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Jatinegara.