Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Labilnya ART Ferdy Sambo saat Beri Kesaksian sampai Diperingati Majelis Hakim
Labilnya kesaksian Susi tampak saat majelis hakim mempertanyakan soal status anak keempat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU- Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, terlihat labil saat memberi kesaksian dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabrat alias Brigadir J, dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jaksel, Senin (31/10/2022).
Susi dihadirkan sebagai saksi usai pemeriksaan empat saksi lainnya.
Keempat saksi itu yakni dari Adzan Romer (ajudan Ferdy Sambo), Farhan Sabilah (ajudan Ferdy Sambo), Daden MIftahul Haq (anggota patwal Ferdy Sambo) dan Prayogi Iktara Wikaton (sopir Ferdy Sambo).
Labilnya kesaksian Susi tampak saat majelis hakim mempertanyakan soal status anak keempat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Kebohongan Susi Dipreteli Bharada E di Depan Hakim, ART Ferdy Sambo Hanya Menunduk di Ruang Sidang
Semula, Susi menyebut anak keempat Sambo dan Putri adalah kandung.
Padahal, saksi Daden sebelumnya menyebut anak bungsu tersebut merupakan adopsi.
"Saudara Susi, tadi kamu sudah dengar keterangan Deden ya. Apakah saudara mau cabut keterangan saudara atau tetap pada keterangan saudara?," tanya ketua majelis hakim Wahyu Iman Sentosa kepada Susi.

"Mohon maaf, (keterangan) tentang anak saya cabut," kata Susi kepada Hakim.
Untuk diketahui, sebelumnya gelagat gugup dengan pernyataan yang berbelit-belit dari saksi Susi dalam persidangan, sempat membuat hakim kesal.
Pada persidangan, Hakim sempat menanyakan perihal status anak keempat atau bungsu dari pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Saat itu, Susi sempat terdiam.
Hingga akhirnya Majelis Hakim dengan suara tegas meminta jawaban atas hal tersebut kepada Susi.
Baca juga: Hatinya Terbuat Dari Apa Pertanyaan Ibu Brigadir J ke Ferdy Sambo & Putri Candrawathi di Sidang
Menurut Susi, anak tersebut merupakan anak kandung dari Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Namun keterangan yang berbeda justru diberikan oleh saksi Daden yang merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.
Daden Miftahul Haq menyebut, bahwa anak bungsu atau anak ke-4 Ferdy Sambo merupakan anak adobsi.

Setelah mendengar kesaksian tersebut, Susi lantas mencabut pernyataannya perihal status anak Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi.
Tak hanya itu, Susi juga meragukan pernyataan sendiri terkait lokasi isolasi mandiri Covid-19 (isoman) Ferdy Sambo di rumah Duren Tiga.
"Terus apa lagi yang mau dicabut? Tadi Duren tiga adalah bukan tempat untuk isoman. Para ajudan mengatakan, tempat FS isoman adalah di Jalan bangka. Tadi saudara mengatakan, Duren Tiga adalah tempat isoman. Saudara pertahankan atau cabut?," tanya Hakim
Sempat terdiam, Susi kemudian menjawab pertanyaan Hakim.
"Soalnya dulu saya.......,"
"Saya ingin ingatkan kepada saudara, ini persidangan saudara yang pertama, saudara masih dua kali lagi kami periksa. Kedepan, saya ingatkan kepada saudara jangan banyak bohong," tegas Hakim Ketua.
Diduga Beri Kesaksian Palsu
Kuasa hukum terdakwa Bharada E, Ronny Talapessy, sempat menyampaikan kekesalannya atas keterangan Susi selaku ART Ferdy Sambo yang berbelit-belit dalam persidangan.
Baca juga: Jauh Sebelum Bharada E Bersimpuh, Keluarga di Manado Sudah Lebih Dulu Minta Ampun ke Ayah Brigadir J
Susi, dinilai telah melecehkan peradilan lantaran dianggap memberi keterangan palsu saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Padahal, keterangan Susi sebagai saksi sangat penting untuk membongkar misteri atas kasus kematian Brigadir J.
"Tadi kami sudah menyimak, saudara Susi yang menjadi saksi hari ini dalam pemeriksaan bahwa keterangannya tidak konsisten, berbelit-belit, dan tadi hakim sudah sampaikan bahwa keterangan ini bisa jadi keterangan palsu," kata Ronny, Senin (31/10/2022).
"Kami memohon kepada majelis hakim, agar khusus untuk saksi Susi dikenakan Pasal 174 KUHP kemudian dikenakakan Pasal 242 KUHP. Sesuai azas peradilan, legalitas peradilan, kami beranggapan bahwa Susi telah melecehkan peradilan," sambungnya.

Menurut Ronny, tak boleh ada yang ditutup-tutupi dalam proses persidangan.
Apalagi, ini menyangkut soal masa depan keluarga korban, dan juga Bharada E.
Ia pun meminta kepada Majelis Hakim untuk mejatuhkan pidana kepada Susi lantaran dianggap telah memberi keterangan palsu dalam pengadilan.
"Di pengadilan ini tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, tidak boleh ada yang bohong, semua harus jujur karena ini untuk kepentingan semua orang, keluarga korban, dan klien saya. Di sini kami meminta pengadilan mengabulkan permohonan kami bahwa saksi yang seperti ini tidak dibolehkan lagi berkata palsu atau bohong sehingga merugikan klien kami," kata Ronny.
"Tadi sudah digali sama majelis hakim, sampai majelis berulang-ulang 'jangan sampai berikan keterangan palsu'. Makanya kami minta diproses, tidak boleh melecehkan peradilan,""Dari BAP kita bisa lihat bahwa dia tidak konsisten. Tapi dari sini hakim bisa lihat bahwa kualitas saksi Susi dipertanyakan sehingga hakim ragukan keterangan Susi," sambung dia.